in

Lina Mukherjee, Dituntut 2 Tahun Penjara

Lina Mukhrejee datang dengan didampingi kuasa hukumnya Andi Bashar Kr Bagong SH MH datang ke gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (25/5). sekitar pukul 09.15 WIB.(BP/ist)

Palembang, BP- Terdakwa pembuat konten makan kriuk babi sambil membaca “Bismillah’ Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara, SH, MH, Selasa (5/9), JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, SH, MH menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.

Menurut JPU, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee, telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Baca Juga:  Update 23 Agustus: Pasien Covid-19 di Sumsel Tambah 34, Total 4.125

“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutar dan denda Rp250 oleh JPU.

Baca Juga:  Zulinto Jadi Saksi di Sidang Kasus DAK

“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf,” katanya.

Diketahui dalam dakwaannya, Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,”kata  Siti Fatimah,

la merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana  dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.

Baca Juga:  Pemprov Sumsel Jaga Stabilitas Harga Karet

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,” jelasnya.

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperi sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesi. (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat. #udi

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ketua Koni Sumsel Jadi Tersangka

BPBD Pesisir Selatan, Pantau Karhutla Terjadi di dua lokasi di Pessel