in

Lindungi Pekerjanya, Bank Nagari Raih Penghargaan Paritrana Award Tingkat Sumbar

PADEK.CO—Bank Nagari berhasil meraih Penghargaan Paritrana Award Tingkat Sumbar 2022 Kategori Perusahaan Skala Besar Keuangan Perdagangan dan Jasa.

Penghargaan diberikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Wakil Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau Elena pada Malam Anugerah Paritrana Award Tingkat Sumbar Tahun 2022 di Pangeran Beach Hotel Padang, Senin (4/9/2023).

Direktur Operasional Bank Nagari Syafrizal mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mengapresiasi Bank Nagari dalam melindungi pekerja dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita di Bank Nagari mempunyai komitmen yang kuat untuk mengasuransikan semua pegawai kita sehingga bisa bekerja dengan baik tanpa memikirkan risiko saat bekerja,” ujar Syafrizal.

Syafrizal berharap, mudah-mudahan akan sudah dikerjakan Bank Nagari ini dapat selalu dipertahankan. “Ini bukan penghargaan yang pertama kalinya, karena kita terbaik 2 nasional dengan hadiah mobil,” katanya.

Sekretaris Paritrana Award Sumbar Jefri Iswanto dalam sambutannya mengatakan, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat adalah dengan mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah dan pemberi kerja berperan penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap daerah.

Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja.

Ia menambahkan, untuk memberikan apresiasi bagi Pemerintah Daerah, Pemberi Kerja / Badan Usaha, Pemerintah RI melalui Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI mengeluarkan surat Nomor : B.3215//D-1/KPS.02.00/12/2021 tentang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award).

Ia menyebutkan, penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan membentuk kepanitiaan penilaian yang terdiri dari akademisi, praktisi jaminan sosial, ahli jaminan sosial dan asosiasi yang bergerak di bidang ketenagakerjaan. Diperkuat keputusan Gubernur Sumatera Barat NOMOR ; 560/22/HI-WAS//II/NAKERTRANS 2023 Tentang Pembentukan Panitia Penilaian Pemberian Anugerah Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Tahun 2023.

“Periode penilaian Paritrana Award Tahun 2022 dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 dan Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah Kabupaten/Kota terbaik, Perusahaan Besar Terbaik Dan Perusahaan Menengah Terbaik Dan Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sumbar  sangat menyambut antusias pelaksanaan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2022. Ini merupakan tahun ke 6 penyelenggaraan Paritrana Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mendukung pelaksanaan Salah satu Program Strategis Nasional yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kepada badan usaha yang telah patuh terhadap ketentuan perundangan Jaminan Sosial.

Sejalan dengan hal tersebut, Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dan mensukseskan Gerakan “Sumatera Barat menuju 1 Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.

Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Gubenur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan  Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam upaya percepatan Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat. Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini perlu disinergikan dan diharmonisasikan oleh seluruh SKPD terkait sesuai fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing masing dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat juga perlu didorong untuk melakukan  langkah serupa dengan mengeluarkan regulasi/kebijakan yang dapat mempercepat dan memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Secara garis besar kriteria penilaian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri dari :

  1. Regulasi yang terimplementasi dan signifikan meningkatkan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan
  2. Persentase Pertumbuhan Coverage Selama Periode Penilaian
  3. Jumlah Perlindungan Pekerja Rentan/Pekerja Miskin Ekstrem melalui dukungan APBD Kabupaten/Kota Selama Satu Tahun.
  1. Pemahaman substansi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pendalaman Inovasi

Pria yang juga menjabat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang tersebut melanjutkan, diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan Paritrana Award Tahun 2022 dapat menghasilkan suatu rumusan yang menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam mempersiapkan sebaik mungkin keikutsertaan Provinsi Sumbar, Pemerintah Kabupaten/Kota serta badan usaha dalam penyelenggaraan Paritrana Award Tahun 2023

“Besar harapan kita bersama agar Provinsi Sumatera Barat dan  Kabupaten/ Kota serta badan usaha yang ada di Sumbar meraih penghargaan bergengsi berbagai kategori mulai dari Kategori Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota dan Pemberi Kerja/badan Usaha di tingkat Nasional Pada Tahun 2023,” ujarnya.

“Terakhir, tujuan pelaksanaan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) pada gilirannya adalah mendorong upaya percepatan Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dan meningkatnya kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya melalui mekanisme perlindungan sosial,” pungkasnya. (adt)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Abrasi Pantai Porak-porandakan 20 Makam Umat Muslim di Muara Sikabaluan Mentawai

Tampilkan Produk Handmade dan Ecoprint, Kupi Batigo Creative Space Ramaikan WIES 2023