in

LPSK Cabut Perlindungan Saksi Korban Kasus Rumah Wartawan Dibakar di Agara

PROHABA, BANDA ACEH – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta mencabut hak layanan perlindungan terhadap korban wartawan yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK), tepatnya terhadap Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Agara yang rumahnya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, dibakar.

Kasus ini terjadi, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari atau sudah hampir dua tahun lalu.

Padahal, perkara masih disidik oleh Polres Aceh Tenggara.

Penghentian perlindungan terhadap saksi korban oleh LPSK terhadap korban wartawan yang rumahnya dibakar itu pun ditanggapi Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Aceh ini menyampaikan hal itu kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (21/6/2021).

“Saya kecewa terhadap LPSK yang mengambil keputusan sepihak.

Ini sangat merugikan saksi korban.

Saya akan panggil LPSK Jakarta dan meminta LPSK memberikan perlindungan melekat terhadap korban,” tegas Dek Gam berang.

Apalagi, kata Anggota DPR RI Dapil Aceh ini, kasus tersebut masih ditangani Polres Agara Tenggara yang meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Kebakaran Haguskan 14 Rangkang di Pasantren

Bahkan, kasus ini sudah mengarah bakal ada yang jadi tersangka dan segera ditangkap Polres Agara.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mengapa Setelah Divaksinasi Masih Bisa Terinfeksi Covid?

Penguatan Empat Pilar untuk Dukung Pelaksanaan PPKM Mikro di Daerah