ACEHTREND. CO, Aceh Tamiang – Lukmanul Hakim bakal calon bupati bersama bakal calon wakil bupati pasangannya, Abdul Manaf mengajukan gugatan sengketa TUN Pilkada.
“Ya, gugatannya sudah dimasukkan, ” kata Mukhlis Mukhtar, pengacara pasangan Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf, Kamis 17/11 di Banda Aceh.
Sebagai penggugat, keduanya menggugat KIP Aceh Tamiang dengan objek sengketa Keputusan KIP Aceh Tamiang No. 130/Kpts/Kip-Kab-001.434600/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2017.
Dalam gugatannya, penggugat merasa dirugikan karena ditetapkan sebagai Paslon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Tamiang.
“Ada 13 alasan atau posita yang menjadi dasar gugatan, nanti semuanya akan kita paparkan di sidang pengadilan TUN, ” kata Mukhlis.
Menurut Mukhlis, bukan hanya UU No. 10 Tahun 2016 yang dilanggar, tapi juga UUPA No. 11/2006, tapi juga melanggar Qanun No. 7/2007, Qanun No. 5/2012, Peraturan PKPU No. 9/2016, termasuk Surat KPU No. 507/KPU/IX/2016 bertanggal 10 September 2016 dan Surat Pengurus Besar IDI tertanggal 6/7/2015.
“Lebih rincinya nanti kita paparkan di pengadilan, ” pungkasnya.
Selain Lukmanul Hakim, H. Saifannur dan pasangannya juga melakukan gugatan yang sama dengan pengacara, termasuk dari kantor Ihza & Ihza Law Firm yang di dalamnya terkenal sosok Yusril Ihza Mahendra.
Nasri Saputra bakal calon bupati di Aceh Jaya juga melakukan gugatan TUN. Gugatan tersebut didaftarkan ke PTTUN Medan, Selasa (8/11), setelah Panwaslih memutuskan menolak seluruh permohonannya.
Tes Ulang Assajawi Masih Gagal
Sementara A Bakar Assajawi kembali melakukan tes kesehatan ulang setelah menang di Panwaslih Pidie.
Namun, tes ulang itu gagal karena KIP Aceh tidak menunjukkan pedoman hukumnya. Penjadwalan ulang secara lisan, 12/11 juga gagal hanya karena pertanyaan A Bakar Assajawi.
“Saya menanyakan ke Panwaslih, Munawir, apakah pemeriksaan ulang hari ini masih sesuai dengan keputusan sengketa Pilkada yang memerintahkan KIP Pidie untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 3 hari sejak keputusan dibacakan,”katanya.
Belum sempat Panwaslih menjawab pertanyaan kami, kata Assajawy, Komisioner KIP Pidie secara tiba-tiba menutup rapat, dan meninggalkan ruangan tanpa keputusan apapun. []