in

M Fajar Rillah Vesky Gagas Pelestarian Adat di Nagari

SINERGI: M. Fajar Rillah Vesky bersama pengurus Kerapatan
Adat Nagari (KAN) Tungkar beserta Niniak Mamak Ka Ampek
Suku Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari beberapa
waktu lalu.(DOKUMEN KAN UNTUK PADEK)

Politik adalah gagasan. Dalam konteks ini pula, tokoh muda Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky yang kini menjadi calon anggota DPRD dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Situjuah Limo Nagari, Luhak, dan Lareh Sago Halaban, menawarkan gagasan soal perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Minangkabau di Nagari.

“Tugas DPRD itu ada tiga. Yakni, legislasi (membuat aturan), bugdeting (penyusunan aturan), dan pengawasan. Kalau ditakdirkan Allah SWT menjadi anggota DPRD Limapuluh Kota, saya berkomitmen mengusulkan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Minangkabau di Nagari,” kata M. Fajar Rillah Vesky, Minggu (24/12).

Menurut Fajar yang berlatarbelakang wartawan dan pernah menjadi tenaga ahli media DPRD Payakumbuh, Perda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Minangkabau, sangat pantas untuk dibuat di Kabupaten Limapuluh Kota.

Karena, Perda ini tidak hanya sejalan dengan visi-misi pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo, namun juga akan memperkuat keberadaan piranti atau lembaga adat di nagari-nagari.

“Dengan adanya Perda ini, akan memperkuat peranan Limbago Pucuak Adat, Urang Nan Ompek Jinih, Jinih Nan Ompek, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Puti Bungsu dan Paga Nagori. Bahkan, juga akan memperkuat peranan KAN, LKAAM, dan lembaga-lembaga adat di Limapuluh Kota,” kata M. Fajar Rillah Vesky.

Menurut Fajar, Perda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Minangkabau di Nagari, sudah ada atau sudah dibuat di Kota Payakumbuh. Dengan Perda ini, Pemko Payakumbuh bisa membantu pelaksanaaan alek batagak panghulu di nagari.

“Kalau ditakdirkan Tuhan menjadi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, saya akan ajak lembaga DPRD untuk mengagas Perda Tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Minangkabau ini,” kata M. Fajar Rillah Vesky.

Lebih lanjut, Fajar menyebutkan Perda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari, akan mempertegas tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelestarian dan pengembangan adat.

Karena di dalam perda itu, pemerintah daerah akan diberi amanat atau tanggung jawab, untuk melestarikan dan mengembangkan adat Minangkabau, dengan melibatkan peran aktif lembaga adat dan masyarakat adat.

Di sisi lain, gagasan yang disampaikan Fajar ini, mendapat apresiasi dari masyarakat adat. Bahkan, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tungkar beserta Niniak Mamak Ka Ampek Suku Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, pada Jumat pekan lalu. Mereka ikut memberi doa dan restu untuk pencalonan Fajar sebagai anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jalan Sumbar-Riau Masih Tertutup Longsor, Pengendara Diimbau lewat Jalur Alternatif

SMP IT Al Kahfi Pasbar, Mengurai Akar Masalah Literasi Kita