MEUREUDU – Peni Rianda alias Ma Prang (51), seorang wanita paruh baya asal Gampong Keudee, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya (Pijay), ditangkap olehpersonel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres setempat, Jumat (14/1/2022) dini hari.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dibekuk di kediamannya karena memiliki narkoba jenis sabu.
“Saat dibekuk Ma Prang tidak berkutik dan saat digeledah didapati barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 1,52 gram,” kata Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni’am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH kepada ProHaba, Sabtu (15/1/2022).
AKP Rahmat menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan sampai Sabtu (15/1/2022), diketahui bahwa Ma Prang selama ini menjadikan kediamannya sebagai lokasi transaksi barang haram itu.
Sehingga keberadaannya sangat meresahkan warga setempat.
Baca juga: Hendak Edarkan Sabu, Dua Residivis Ditangkap, 9 Paket Barang Bukti Diamankan
Baca juga: Antar Sabu Dibayar Rp 1 Juta 4 Warga Terancam Hukuman Mati
Ditambahkan, penangkapan itu juga berawal dari laporan masyarakat.
Sejumlah personel dikerahkan untuk menangkap Ma Prang dengan mengendap langsung di kediamannya.
Saat rumah itu digeledah,tim Opsnal Satreskoba menemukan BB berupa satu paket kecil sabu bersama alat pengisap berupa bong di lantai kamar.
“Dari pengakuan Ma Prang, barang haram ini diperolehnyadari A, warga asal Lhokseumawe.
Tim langsung ke lokasi kediaman A guna penyelidikan sekaligus menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Rahmat menambahkan, hingga saat ini Ma Prang ditahan di sel Mapores guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Kita ambil tindakan tegas ini demi menyelamatkan warga dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.(c43)
Baca juga: Unik, Terdakwa Kasus Sabu 1,2 Ton Dua Kali Divonis Mati
Baca juga: Gerak Geriknya Mencurigakan, Warga Aceh Terciduk Bawa Sabu dalam Mobil