ACEHTREND.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerima pendaftaran permohonan sengketa penyelesaian perselisihan hasil pilkada dari kabupaten Aceh Barat Daya yang di ajukan oleh Said Samsul Bahri dan M Nafis A Manaf selaku pasangan Calon yang di rugika oleh keputusan KIP sehingga tidak dapat memperoleh suara dalam Pilkada 15 Februari lalu. Permohonan diwakili oleh Safaruddin selaku kuasa hukum Said dan Nafis.
Permohonan di terima oleh Marnyanah, SH, Kasi Penelaahan Berkas Perkara pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung.
Adapun dasar pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pilkada Aceh di atur dalam pasal 74 UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan:
(1) Peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota berhak mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KIP.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan.
(5) Mahkamah Agung menyampaikan putusan sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. KIP;
b. pasangan calon;
c. DPRA/DPRK;
d. Gubernur/bupati/walikota; dan
e. partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang mengajukan calon.
(6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) bersifat final dan mengikat.
“Dengan adanya aturan dalam UUPA yang menjadi UU Khusus bagi Aceh maka kami mengajukan ke Mahkamah Agung juga selain ke MK,” sebut Safaruddin.
Safaruddin menjelaskan, jika mengacu pada pasal 74 UUPA maka tidak ada ambang batas persentasi minimal untuk syarat mengajukan sengketa hasil pilkada sebagaimana di atur dalam pasal 158 UU 10 tahun 2016 dan PMK No 1 tahun 2016.
Said dan Nafis meminta agar Mahkamah Agung membatalkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 02/Kpts/KIP-Kab-001.434543/tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun 2017 tanggal 23 Februari 2017 dan Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun 2017 yang di tetapkan pada tanggal 23 Februari 2017, meminta Mahkamah Agung untuk menerbitkan Keputusan terbaru tentang penetapan said samsul dan M Nafia masuk daftar pasangan calon bupati/wakil bupati abdya, dan memerintahkan kepada KIP Abdya untuk melaksanakan pilkada ulang. []