in

Mafia Miras Ilegal Beroperasi 20 Tahun

Polisi Geledah Gudang di Batam

Pengembangan penyidikan kasus penyelundupan minuman keras (miras) dengan tersangka BH alias KW menemukan fakta baru. Setelah menetapkan dua tersangka baru berinisial F dan S, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) mengetahui bahwa PT Berjaya Buru Karya (PT BBK) yang dikelola tiga tersangka itu telah menyelundupkan miras selama 20 tahun. 

Direktur Dittipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, penyelundupan miras itu dilakukan dengan modus yang begitu rapi, sehingga bisa mengelabui petugas. Di Batam yang merupakan kawasan perdagangan bebas, ada gudang miras untuk penyimpanan awal. Di gudang tersebut, mereka mengemas miras asal Singapura dan Malaysia dengan berbagai cara. Salah satunya, dibungkus seakan-akan suku cadang elevator. “Banyak cara pengemasan yang tujuannya tidak diketahui bahwa itu miras,” ujarnya, kemarin (23/10). 

Selanjutnya, melalui pelabuhan tikus di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), miras dikirim dengan menggunakan kapal menuju Pulau Buru. Dari gudang di Pulau Buru tersebut, miras didistribusikan ke ibu kota melalui jalur laut. Pengiriman jalur laut itu menggunakan kapal pribadi milik tiga tersangka tersebut. 

“Saking terorganisasinya mafia miras tiga tersangka itu, saat menggeledah gudang miras di Batam, petugas mendapat informasi ada gudang lain di Pulau Buru. Saat dikejar, ternyata miras di Pulau Buru sudah lenyap,” tutur jenderal berbintang satu tersebut.
Apakah ada keterlibatan aparat hingga bisa 20 tahun beroperasi? Dia mengatakan, indikasi semacam itu belum ditemukan. Namun, modus yang dilakukan mafia tersebut memang begitu rapi dan sangat tersembunyi. “Terlihat dari cara pengiriman dan pengemasan,” paparnya. 

Bahkan, tiga tersangka itu terdeteksi telah delapan kali berganti nama perusahaan. Pergantian nama perusahaan tersebut dimaksudkan untuk menghindari petugas bila ada pengiriman yang digagalkan. Diduga juga, pergantian nama perusahaan itu bertujuan menghindari pajak. “Jelas ada kerugian negara,” tegasnya. 

Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara akibat penyelundupan miras selama 20 tahun tersebut. Namun, saat ditanya apakah kerugian negara itu mencapai triliunan, Agung menyebutkan perlu proses yang cukup rumit untuk menghitungnya. “Kita coba temukan dari berkas-berkas, serta keterangan tersangka dan saksi,” ungkapnya. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam kasus penyelundupan, bisa dipastikan ada kerugian negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai. “Dalam kasus miras ini, ternyata ada dugaan perusahaannya menghindari pajak. Artinya, kerugian juga terjadi pada pajak penghasilan. Tiga penerimaan negara itu dihindari semua,” tuturnya. 

Dengan kerja sama semacam itu, kerugian negara bisa dikembalikan. Tentu, penerimaan negara sangat penting untuk menjadi concern bersama. “Kami berterima kasih kepada Dirtipideksus terkait konsentrasinya mengembalikan kerugian negara,” paparnya. 

Di sisi lain, penyelundupan miras juga menimbulkan ancaman kesehatan pada masyarakat. Apalagi, miras ilegal itu telah beredar selama 20 tahun. Pengawas Farmasi dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Andi Wibowo menjelaskan, dengan masuk tanpa izin itu, BPOM tidak bisa mengetahui asal usul barang tersebut. “Artinya, tidak diketahui apakah zat di dalamnya aman untuk dikonsumsi,” ujarnya. 

Dengan begitu, bisa diartikan bahwa ada kemungkinan terdapat zat-zat yang tidak sesuai dalam miras ilegal itu. Sebab, tidak dilakukan uji laboratorium terhadap barang-barang tersebut, serta tidak diketahui apakah produsennya memiliki track record yang jelas untuk melindungi konsumen. “Yang pasti, tidak semua alkohol itu bisa dikonsumsi. Kalau ada kasus kesehatan tertentu yang ditemukan terkait miras ilegal ini, tentu perlu uji laboratorium,” katanya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Edinson Cavani Selamatkan PSG

Mengunjungi Desa-Desa ”Hantu” di Sekitar Sinabung