Polisi Sita Printer, Kertas dan Upal
Di tengah penanganan kasus tawuran, Polres Padangpanjang mengungkap kasus pencetakan uang palsu (upal) pada Selasa (12/9) sore. Wakapolres Padangpanjang, Kompol Syafrizal mengungkapkan penangkapan terhadap MS, 23, yang berstatus mahasiswa semester 8 di salah satu perguruan tinggi di Kota Padangpanjang, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas tersangka. Sebelum ditangkap di kawasan Birugo Bukittinggi sekitar pukul 16.00, ciri-ciri pelaku disebarkan ke sejumlah Polres untuk pencegatan.
“Berdasarkan informasi yang kami sebarkan, Polres Bukittinggi memberitahukan ciri-ciri yang diburu berkaitan upal terlihat di kota wisata itu. Setelah dipastikan ciri-ciri yang disampaikan sesuai, anggota langsung meluncur ke Bukittinggi dan berhasil meringkus MS alias Edo tanpa perlawanan,” tutur Syafrizal.
Sebelumnya, jajaran Polres Bukittinggi berdasarkan ciri-ciri yang diterima dari Polres Padangpanjang, melakukan penggeledahan terhadap MS dan menemukan barang bukti berupa upal dalam tas sandang hitam berbahan kulit. “Hasil penggeledahan, teman-teman Polres Bukittinggi menemukan senilai 700 ribu upal. Terdiri dari 3 lembar pecahan 100 ribu dan 8 lembar pecahan 50 ribu,” ujar Syafrizal didampingi Kasat Reskrim AKP Julianson dan PAUR Humas AKP Syafrul, Rabu (13/9) sore.
Setelah menangkap tersangka, Satreskrim Polres Padangpanjang melakukan pengembangan ke kediaman MS di Jalan Bahder Djohan Kelurahan Gugukmalintang, Padangpanjang Timur, sekitar pukul 19.00.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa alat yang digunakan tersangka untuk memproduksi upal. Bahkan, hasil cetakan upal yang belum jadi juga ditemukan. “Di kediaman tersangka, kami sita bahan upal berupa kertas buku gambar, kalender bekas, HVS A3 dan kertas singkong, serta satu unit printer dan peralatan pemotong. Selain itu di tong sampah, ditemukan upal hasil cetakan lembaran 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu yang belum dipotong,” beber Syafrizal.
Hasil penyidikan sementara, MS bekerja tunggal dengan perkakas sederhana. Pengakuan tersangka, upal dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Keterangan sementara dari tersangka upal untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Dari hasil yang dicetak, tersangka mengaku baru membelanjakan pecahan 50 ribu di salah satu kios di kawasan kontrakannya,” tambah Syafrizal.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Sumatera Utara itu dijerat 244 KUHAP dan Pasal 26 ayat 1 (2) junto Pasal 26 ayat 1, 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar Endy Dwi Tjahjono menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Padangpanjang terkait temuan tersebut. Mengingat pemalsuan uang termasuk ranah tindak pidana, maka pihak kepolisian yang berwewenang.
“Sesuai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya pasal 29. Ditegaskan bahwa Bank Indonesia menjadi saksi ahli terkait kepastian asli atau tidaknya uang rupiah yang menjadi barbuk (barang bukti),” ucapnya.
Endy mengimbau masyarakat menghubungi Bank Indonesia, perbankan, maupun pihak berwajib, bila merasa ragu atas uang yang diperolehnya. “Selain itu, kami juga gencar melakukan edukasi ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, tepatnya Selasa (4/7) lalu, Polres Limapuluh Kota menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil asal Jambi, setelah mengedarkan upal di daerah Mungka. Oknum PNS yang diketahui berinisial Zu, 47, ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran uang itu. (*)
LOGIN untuk mengomentari.