in

Waspadai Fintech dan E-Wallet

BI Terbitkan PBI Pencegahan Pembiayaan Aksi Teroris

Bank Indonesia (BI) mewaspadai penggunaan lembaga pembiayaan nonbank (fintech) dan money changer nonbank menjadi sumber pembiayaan aksi terorisme. Karena itu, BI menerbitkan peraturan Bank Indonesia (PBI) baru untuk mencegah hal itu.

Dalam PBI yang baru, BI mengatur money changer beserta beberapa penyelenggara jasa pembayaran lainnya. Misalnya, financial technology (fintech) dan penerbit alat pembayaran dengan menggunakan kartu serta dompet elektronik (e-wallet). PBI mengatur pengurus perusahaan seperti pejabat, komisaris, maupun pemegang saham lainnya. 

Peraturan itu mengatur soal tindakan pemblokiran pihak-pihak yang dicurigai membantu pendanaan terorisme, terlibat pencucian uang, serta tersangkut proliferasi senjata pemusnah masal.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean menyatakan, masyarakat harus waspada akan tindak kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan jasa pembayaran nonbank. ”Kalau di bank, pegawai bank patut curiga kalau nasabah dengan gaji Rp 10 juta tiba-tiba dapat transferan uang Rp 500 juta, tapi langsung dipindahtangankan kepada pihak lain,” katanya kemarin (13/9).

Menurut dia, risiko kejahatan saat ini beragam. Sebab, layanan dompet elektronik dan fintech semakin berkembang. Hal itulah yang membuat BI menelurkan PBI baru ini. Karena itu, aturannya tidak hanya terbatas pada money changer. Sanksi yang ditetapkan BI kepada penyelenggara jasa pembayaran selain bank tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci menambahkan, modus kejahatan semakin hari semakin beragam. BI telah mencabut izin money changer di Bali dan Jakarta yang terbukti terlibat pencucian uang. ”Kalau soal pelaporan, ada di PPATK. Dari BI bisa mencabut izin,” ucapnya.

Selain menata tentang mitigasi risiko, PBI yang baru mengatur tentang customer due dilligence (CDD). Jika sebelumnya proses know your customer (KYC) saat pembukaan rekening bank cukup rumit, kali ini ada perlakuan khusus. Yakni, untuk para penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, proses KYC-nya bisa lebih longgar. 

KYC biasanya mengharuskan calon nasabah mengumpulkan berkas-berkas dan data-data lengkap sebelum membuat rekening. Namun, bagi penerima bansos, prosesnya dipermudah untuk membantu meningkatkan literasi keuangan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Mahasiswa Pencetak Uang Palsu Dibekuk

Mencari Khalifah Umar Bin Khattab untuk Kota Padang