Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi antara KPU RI, KPU Provinsi Sumsel, KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Pemda Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, dan partai politik peserta pemilu, Kamis (30/3).
Rakor ini bertujuan untuk terisinya Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2014 – 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terbentuknya pengetahuan dan pemahaman KPU provinsi/partai politik/instansi/pemangku kepentingan lainnya terkait proses pelaksanaan PAW anggota DPR, DPD, dan DPRD, terutama yang merupakan dampak dari pilkada serentak.
Komisioner KPU RI Hasyim Ashari, yang menjadi narasumber dari KPU RI, mengatakan, terkait hal-hal yang dapat menggantikan anggota partai atau anggota DPRD terdapat dua hal, yaitu berhenti atau diberhentikan. Berhenti karena meninggal dunia, sedangkan diberhentikan mencakup hal-hal teknis seperti anggota tersebut mengundurkan diri atau pada anggota tersebut terdapat hal-hal teknis yang tidak memenuhi syarat.
Terkait pilkada dan teknis pencalonan diri sebagai kepala daerah, sejak pilkada 2015, UU No 8 tahun 2015 bagi anggota PNS, TNI/Polri yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri.
Syarat pemberhentian pejabat yang mencalonkan yaitu sudah mengisi formulir pengunduran diri dan surat pengunduran diri harus sudah ditandatangani oleh pimpinan atau yang berwenang memberhentikan. Surat pengunduran diri tersebut harus diterima KPU paling lambat 60 hari setelah penetapan calon, hal tersebut juga berlaku untuk anggota DPRD yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Tentang PAW yang terjadi di KPU Provinsi Sumsel disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sumsel H Aspahani bahwa pelaksanaan penggantian antar waktu di Provinsi Sumsel sudah berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan mewujudkan mekanisme yang baik dari waktu ke waktu untuk pilkada serentak harus sesuai dengan aturan dan juga keterbukaan dengan transparansi di masing-masing elemen pendukung lainnya.
Rakor dilanjutkan dengan pemberian materi Liza Lizuarni Komisioner KPU Sumsel Sigit Joyowardono selaku Kepala Biro Teknis KPU RI.#osk