in

Makar Mengalami Pergeseran Makna, MK Digugat

Lembaga kajian hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendaftarkan permohonan uji materi soal pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Kata makar dalam aturan tersebut dinilai mengalami pergeseran makna. Kuasa hukum pemohon Erasmus T Napitupulu mengatakan, kata makar dalam KUHP berasal dari bahasa Belanda, yaitu aanslag yang berarti “serangan”. Kata ini kemudian diartikan dari serapan bahasa Arab yakni makar yang berarti “pengkhianatan”. 

“Di sini terjadi pergeseran makna dalam bahasa Indonesia karena makar tidak lagi dimaknai sebagai serangan,” ujar Erasmus di Gedung MK, Jakarta, Jumat (16/12) seperti dilansir dari CNN Indonesia. 

Pergeseran makna ini, menurut Erasmus, menimbulkan ketidakjelasan penggunaan pasal makar dalam peradilan pidana. Pada sejumlah dakwaan di persidangan, makar tidak lagi dimaknai sebagai suatu serangan. Misalnya, kata dia, dalam kasus Yakobus Pigai yang didakwa melakukan makar lantaran mengibarkan bendera bintang kejora. Yakobus dijatuhi pidana lima tahun penjara di tingkat Mahkamah Agung. Dalam menjatuhkan hukuman, hakim agung tidak menjelaskan unsur perbuatan makar sebagai serangan namun justru diartikan sebagai kejahatan terhadap negara. 

Kemudian pada kasus Samuel Waileruny yang didakwa dengan pemufakatan jahat untuk melakukan makar lantaran ingin mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS). Dalam dakwaannya jaksa tidak menguraikan unsur serangan, namun hanya menyebut tindakan itu sebagai niat untuk memisahkan diri dari Indonesia. Akibat perbuatannya, Samuel dijatuhi pidana tiga tahun penjara. 

Selanjutnya pada kasus 10 aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga akan melakukan makar. Erasmus mengatakan, penyidik harus berhati-hati menjerat para tersangka dengan pasal makar. Jika terduga pelaku makar tidak bertujuan melakukan serangan, maka perbuatan mereka tak bisa diartikan sebagai tindakan makar.

Tindakan para tersangka, lanjutnya, dapat terbukti sebagai makar apabila ada penggiringan massa dengan kekuatan besar untuk menimbulkan perpecahan. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka menggunakan cara aanslag. Tindakan mahasiswa yang berdemo meminta turunkan presiden, menurutnya, juga tak bisa disebut makar. Erasmus menilai, tindakan itu hanya sebuah ekspresi jika tak dibarengi penyerangan dengan kekerasan. 

“Jadi kalau kita berlima mengobrol ingin menurunkan presiden tanpa ada kekuatan menyerang itu bukan makar. Kecuali kasih dana untuk demo di istana terus dibuat rusuh itu makar, karena tujuannya penyerangan dengan kekerasan,” terangnya. 

Terdapat enam pasal dalam KUHP yang diuji materi yakni Pasal 87, 104, 106, 107, 139 huruf a dan b, serta 140. Pasal tersebut menjelaskan berbagai macam perbuatan makar dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Pemohon meminta agar MK mempertegas kata makar sebagai serangan.  “Jadi bukan untuk mengubah atau menghapus pasal, tapi untuk mempertegas kata makar agar dimaknai sebagai serangan,” ucapnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Festival Ekonomi dan Budaya Serumpun

Uni Eropa Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aleppo