Dimasukan Daftar Hitam agar tak Gampang Kembali
Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditangkap dalam razia di Malaysia dideportasi. Mereka dideportasi pada Selasa (11/7) setelah sebelumnya masuk penjara digunduli rambutnya. Kemarin (13/7), sebanyak 228 TKI itu masih ditempatkan di rumah penampungan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Deportasi tersebut merupakan gelombang kedua pada bulan ini. Sebelumnya pada 6 Juli lalu ada pemulangan 322 TKI yang dikurung di penjara Pekan Nenas Johor. Terdiri atas 271 laki-laki, 47 perempuan, dan empat anak lelaki. Sedangkan deportasi pada Selasa lalu berasal dari Penjara Tanah Merah, Kelantan sebanyak 67 orang, Penjara Ajil Trengganu (67 orang), dan Penjara KLIA-Sepang (94 orang). Jadi total sudah ada 550 orang dipulangkan selama Juli ini.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengungkapkan orang-orang yang dideportasi itu masih ditempatkan terlebih dahulu di rumah penampungan untuk pendataan. Ada petugas dari Kementerian Sosial, kepolisian, Dirjen Imigrasi, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang berada di rumah penampungan tersebut. Setelah didata, mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing. ”Paling banyak dari Jawa Barat dan Jawa Timur,” ujar Agung, kemarin (13/7).
Dia menuturkan belum ada laporan tentang kekerasan fisik parah yang dialami oleh para TKI illegal tersebut. Biasanya para TKI tersebut dimasukan ke penjara paling lama sebulan. ”Ada yang setres, tapi tidak sampai ada yang luka parah sampai harus opname,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa gelombang deportasi itu hanya melewati jalur Tanjung Pinang dari Johor Bahru melalu jalur kapal. Belum termasuk jalur darat yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan. Seperti jalur Nunukan, Entikong, dan Nanga Badau. Selain itu ada pula deporasi lewat Kuala Lumpur International Airport (KLIA) dengan biaya sendiri oleh TKI. ”Kalau lewat Johor Bahru ini memang gratis,” jelas dia.
Deportasi TKI ilegal dari Malaysia memang sudah menjadi asam garam dalam dunia pekerja migran. Berdasarkan data sejak Januari hingga awal Juni tahun ini telah dideportasi sebanyak 4.863 TKI ilegal melalui Johor Bahru, Malaysia. ”Pelanggaran keimigrasian yang umumnya dilakukan adalah menyalahgunakan izin tinggal, tidak memiliki izin tinggal, tidak memiliki paspor, masuk tidak melalui pintu resmi,” ungkap Agung.
Untuk mengatasi masalah itu, Dirjen Imigrasi bekerja dengan instansi lain agar kasus tersebut tidak bertambah. Misalnya kerjasama dengan Kemenaker dan BNP2TKI terkait dengan rekomendasi kerja bagi CTKI yang akan mengajukan permohonan paspor. Caranya dengan memintakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait sebagai persyaratan tambahan.
Selain itu, memasukan data para TKI ilegal yang dideportasi ke dalam database keimigrasian oleh para Atase Imigrasi yang ditugaskan di perwakilan Indonesia di luar negeri.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan TKI ilegal yang telah dideportasi itu bisa saja kembali lagi ke Malaysia. Karena disana memang ada insentif yang diciptakan di Malaysia. Tapi, akan sulit bagi pekerja yang masuk daftar hitam atau black list. “Skemanya yang dideportasi di-black list. Kalau itu agak susah untuk kembali,” ujar Hanif.
Di dalam negeri juga ada pencegahan berupa perbaikan tata kelola TKI khususnya dalam penempatan dan perlindungan. Kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian, TNI AD dan pemerintah daerah. ”Penegakan hukumnya terus kita tingkatkan,” ujar dia.
Selain itu, Kemenaker juga sudah menyampaikan ke pemerintah Malaysia agar para TKI walaupun mereka unprosedural tetap diperlakukan secara baik. Kemenaker pun meminta agar prorses deportasi bisa lebih dipercepat. ”Karena juga kapasitas detensi yang ada di Malaysia juga terbatas,” ungkap dia. (*)
LOGIN untuk mengomentari.