in

Mana MoU Perlindungan TKI?

Kemarin, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani 10 kesepakatan (MoU) – soal keamanan, pendidikan, investasi, kelautan/perikanan, hingga kesehatan. Tapi yang diharap-harap, tak muncul; kerjasama mengenai ketenagakerjaan. Padahal, kita tahu Arab Saudi menjadi negara tujuan utama para buruh migran Indonesia atau TKI. Pada 2011, sebelum dimoratorium, jumlahnya sekitar 1,5 juta. Mayoritas bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Jumlah PRT yang banyak sejalan juga dengan derasnya kasus kekerasan yang dialami PRT kita di Arab Saudi. Penganiayaan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Dalam catatan LSM Migrant Care, ada puluhan TKI yang masuk daftar eksekusi mati. Ada Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni. Tiap kali mereka berhadapan dengan hukum, pemerintah kerap terlambat mendampingi. Bahkan, sempat ada kasus dimana pemerintah menolak membayar penuh diyat kepada keluarga korban majikan Satinah. Ini tak pelak membuat geram publik karena pemerintah dinilai tak peduli pada nyawa warganya.

Moratorium atau penghentian sementara pengiriman pekerja ke Arab Saudi, rupanya tak membuat calon buruh migran mengurungkan niat ke sana. Ada saja yang nekat bekerja lewat jalur ilegal, misalnya dengan memakai visa umroh. Kini justru  desakan kian menguat agar Pemerintah membuka kembali pengiriman PRT ke Arab Saudi, seiring kedatangan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud. Ini sebaiknya dijadikan momentum untuk menagih komitmen Arab Saudi melindungi PRT kita.

Pemerintah tak bisa menghalangi warganya bekerja, di mana pun itu. Apalagi kalau di dalam negeri, lahan pekerjaan kian terbatas. Karena itu yang lebih penting adalah mendorong perlindungan bagi setiap tenaga kerja kita, para pahlawan devisa kita,  secara maksimal.  

What do you think?

Written by virgo

Menerima Kekurangan mu adalah Kelebihan Terbaik ku

Krisdayanti Gelar “Fashion Show” di Empat Kota Indonesia