Manajemen PT Tirta Investama (AQUA) Solok menekankan bahwa PHK yang di Pabrik AQUA Solok adalah akibat dari karyawan mangkir (tidak bekerja) lebih dari 7 hari, dan tidak hadir walau sudah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja melalui pengiriman dua kali surat resmi. Menurut aturan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mereka yang mangkir lebih dari 7 hari tanpa alasan yang sah, maka dianggap mengundurkan diri.
“Manajemen PT Tirta Investama (TIV) akan terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan, berdasarkan kepada PKB dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui akar permasalan perselisihan dimulai karena adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur,” kata Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo, Selasa (1/11/2022).
Pihaknya juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dukungan Bupati dan jajaran Pemkab Solok yang selama ini menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang baik, sehingga Pabrik AQUA Solok bisa terus beroparasi dengan aman.
“Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 dimana manajemen menganggap unjuk rasa ini tidak sah, karena proses dialog saat itu masih berlanjut sampai saat ini,” jelas Endro.