in

Manfaat Investasi Dana Haji untuk Umat

Investasi dana haji dengan semangat menciptakan manfaat bagi umat, yang dilakukan melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk untuk pembiayaan pemerintah belakangan kerap mewarnai pemberitaan jagat media di tanah air.

Sejumlah dukungan diberikan oleh berbagai kalangan, demi menyadari potensi manfaat yang terkandung dari kebijakan tersebut. Namun, tak kurangnya pendapat yang mengkritisi perkembangan kebijakan terkait dana haji tersebut.

Itulah sebabnya, pada kesempatan kali ini diskusi Forum Merdeka Barat 9, yang diselenggarakan pada Sabtu, 5 Agustus 2017 di Ruang DR H Roeslan Abdulgani, Kementerian Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat, secara khusus mengusung tema diskusi ‘Manfaat Investasi Dana Haji untuk Umat.’

Diskusi dengan kalangan media itu menampilkan narasumber Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Yuslam Fauzi, dan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Asrorun Ni’am Sholeh.

Sebenarnya sudah ada sejak era kepemimpinan sebelumnya yang berkuasa di negeri ini. Tepatnya saat Sri Mulyani, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Keuangan RI.

Menkeu kala itu menginisiasi kerja sama dengan Menteri Agama, lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk penempatan dana haji dan dana abadi umat ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement.

Kerja sama itu kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Agama Suryadharma Ali, pada 2013. Ditegaskan dalam kesepakatan itu, peruntukan dana haji bagi pembiayaan APBN, temasuk proyek Kementerian Agama dengan penyelenggaraan haji melalui SBSN (project based sukuk).

Ada tiga poin penting yang disepakati dalam kesepakatan tersebut, yakni inisiatif penempatan dana haji pada SBSN tidak hanya dari Kementerian Agama, melainkan dari Kementerian Keuangan. Lalu, penempatan dana SBSN juga dapat menjadi pertimbangan usulan alokasi Kementerian Keagamaan dalam APBN untuk tahun anggaran berikutnya, khususnya terkait penyelenggaraan haji yang dibiayai SBSN PBS.

Dan yang terakhir, penempatan dana haji pada SBSN dapat berupa instrumen SBSN nontradable dan SBSN tradable. SBSN atau sukuk itu kemudian dikenal dengan nama Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Yang mana, dalam catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, hingga 12 Januari 2017, outstanding SDHI mencapai Rp36,7 triliun.

Pemerintah meyakini, selain imbal hasil, keuntungan yang akan diperoleh jika dana tersebut ditempatkan dalam SBSN SDHI, adalah pengelolaan dana lebih transparan. Sebab dengan waktu tunggu keberangkatan haji mencapai 32 tahun (paling lama), dana tersebut akan lebih aman disimpan dalam SDHI.

Apalagi, berdasarkan UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, diatur juga soal pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Di mana, lembaga itu bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Disebutkan dalam aturan tersebut, BPKH harus menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah, secara kehati-hatian. Karena memang, BPKH merupakan badan yang menurut UU menerima amanat untuk mengelola dana umat sebaik-baiknya.

Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana BPKH sendiri telah dilantik Presiden Joko Widodo, pekan lalu. Terkait itu, maka kewenangan Kementerian Agama terkait pengelolaan dana haji hanya sebatas operasional penyelenggaraan haji dan pengembangan dana haji dalam bentuk SUN, Sukuk dan produk perbankan (deposito).

Dari data yang ada tercatat Dana Haji yang terkumpul per 30 Juni 2017 mencapai angka Rp99.34 triliun, yang terdiri dari nilai manfaat sebesar Rp96.29 triliun dan Dana Abadi Umat sebesar Rp3.05 triliun.

Dari perincian itu, Dana Haji yang diinvestasikan memberikan manfaat bagi jamaah haji berupa subsidi biaya haji hingga mencapai prosentase sebesar 50 persen, yakni dengan detail penghitungan, total biaya haji yang seharusnya dibayarkan setiap jamaah sebesar Rp68 juta menjadi hanya dibayarkan cukup dengan Rp34 juta.

Akad Wakalah

Seiring munculnya kembali wacana investasi Dana Haji belakangan ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin cenderung mengingatkan publik agar memiliki pemahaman yang tepat terkait opini adanya keharusan pemerintah–dalam hal ini BPK–meminta izin kepada jemaah haji, selaku pemilik dana.

Menurut Menag, pemanfaatan BPIH untuk pembangunan ataupun investasi lainnya tidaklah perlu meminta izin lagi dari jemaah.  Pasalnya, dia menuturutkan, selama ini para calon jemaah haji telah mengisi dan meneken formulis akad wajalah ketika membayar setoran awal BPIH.

“Ketentuan mengenai pengisian dan penandatangan akad wakalah tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH,” katanya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan saat ini dana yang bisa dikelola sebanyak Rp99, 34 triliun yang berasal dari dana haji sebesar Rp96, 29 triliun dan dana abadi umat sebanyak 3,05 triliun.

“Calon jamaah haji semakin bertambah, namun kuota terbatas. Akumulasi dana tersebut harus dikelola agar mendapat manfaat lebih,” kataLukman.

Sementara itu, dalam formulir akad wakalah, Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Ramadhan Harisman menjelaskan,  calon jemaah haji selaku muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil, untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika UU Pengelolaan Keuangan Haji diterbitkan, Harisman menjelaskan, aturan senada terkait penerapan akad wakalah juga dicantumkan. Bahkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU itu, diatur pula bahwa BPKH selaku wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

Kemaslahatan Umat

Lebih jauh disebutkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji. Sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pelaksanaan UU 34/2014, opsi pengembangan keuangan haji oleh BPKH dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

“Hanya saja, anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” tegasnya.

Sebab memang, aturan perundangan itu juga menegaskan bahwa nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji.

Kepentingan dimaksud, antara lain, dalam bentuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH, serta kemaslahatan umat Islam.

Oleh karena itu pulalah, BPKH juga diwajibkan menyusun rencana strategis (Renstra) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Renstra tersebut, BPKH lalu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola pada periode itu, termasuk di dalamnya kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang akan ditempatkan dalam produk perbankan dan/atau diinvestasikan pada surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

“Renstra serta rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH yang akan menjadi acuan BPKH dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, akan ditetapkan oleh badan pelaksana BPKH setelah terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR. Hal ini sesuai pasal 45 ayat 4 UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji,” tandasnya.

Menteri Bappenas menegaskan, dana haji merupakan dana jangka panjang, sedangkan infrastruktur juga proyek jangka panjang. “Jadi sangat cocok, proyek jangka panjang menggunakan dana jangka jangka panjang pula,” tegas Bambang.

Dia menjelaskan selama ini pengelolaan dana haji hanya dilakukan dengan menginvestasikannya melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk dan surat berharga lainnya. Sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan dengan jelas.

Hal itu berbeda dengan yang dilakukan pemerintah Malaysia yang membentuk Lembaga Tabungan Haji Malaysia (LTHM) sejak 1963, yang mana berinvestasi di proyek-proyek yang menguntungkan.

“LTHM ini sekarang berinvestasi di berbagai negara termasuk di Indonesia,” kata Bambang.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, masalah pengelolaan dana haji sudah pernah dibahas pada 2012 lalu. Dalam forum itu sempat dipertanyakan tentang status dana jemaah yang belum berangkat.

“Ada dana yang sudah terkumpul tapi masih waiting list, itu statusnya punya siapa? Jawabannya belum punya kontrak, dengan demikian status uang masih punya calon jemaah haji. Boleh nggak diinvestasikan? Jawaban normatif keagamaannya boleh untuk kepentingan yang sifatnya produktif,” kata Asrorun di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).

Asrorun mengatakan, jika dana tak dimanfaatkan maka akan sia-sia dalam kondisi tertentu. Sebab dana tersebut dianggap potensial.

“Di dalam konteks ini kebolehan kan sifatnya normatif tetapi di dalam kondisi tertentu sesuatu yang punya potensi berkembang tetapi tidak dikembangkan bisa jadi mengarah pada pemubaziran. Karena secara potensi dia bisa dikembangkan tetapi tidak dikembangkan,” tuturnya.

 

What do you think?

Written by virgo

Hanura: Cawapres 2019 Tergantung Pilihan Jokowi

Setpres Bantah Pesawat Presiden Sebabkan Batalnya Penerbangan Garuda di Bali