in

Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Jalani Sidang Perdana

BP/IST
Sidang perdana mantan anggota DPRD, Doni dan rekannya yang terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi digelar secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Selasa (22/12).

Palembang, BP

 

Sidang perdana mantan anggota DPRD, Doni dan rekannya yang terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi digelar secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Selasa (22/12). 

Para terdakwa Doni (mantan anggota DPRD Kota Palembang), Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bongbongan Silaban beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Palembang, Indah.

Dalam dakwaan indah menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram,” kata JPU Indah .

Dalam dakwaan Indah menyebutkan kronologi kejadian bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.

Sebelum ditangkap pihak BNN telah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.

Setelah mengetahui target, pihak BNN pun langsung menangkap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut.

Sehingga dari perkembangan kasus tersebut didapatlah 6 orang terdakwa salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang tersebut.

Usai pembacaan dakwaan tersebut sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum terdakwa Hendri mengatakan, pihaknya akan membuktikan pada saat persidangan selanjutnya terkait pernyataan Jaksa tersebut. “Kita akan lakukan pembuktian pada saat persidangan selanjutnya,” katanya.#osk

 

 

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

DPP PKS Akan Tetapkan Ketua DPW PKS Sumsel Yang Baru

Wabup OKU didakwa korupsi dan rugikan negara Rp5,7 miliar