in

Mantan Gubernur Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara

PROHABA.CO, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh badan usaha milik daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu disampaikan dalam sidang agenda putusan yang diketuai Hakim Yose Rizal.

Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

Selain divonis 12 tahun penjara, Alex juga dikenakan denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Atas vonis itu, Alex Noerdin akan mengajukan banding. “Kami akan banding,” kata Alex.

Hal senada dikatakan kuasa hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang, yang mengatakan juga akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Tanpa pikir-pikir kami langsung banding,” ujar Waldus.

Baca juga: KPK Dalami Uang Rp 1,5 M yang Diamankan dari Dodi Alex Noerdin

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Bendahara Gampong Paya Bilie Ditangkap

Baca juga: KPK Usut Korupsi Dana UMKM, Ada Oknum Menikmati Miliaran Rupiah

Waldus menyebutkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu menunjukkan bahwa kliennya itu memang tak bersalah dalam dua kasus korupsi tersebut.

Sebab, pidana tambahan berupa denda Rp 2,1 miliar dan 30,2 juta dollar AS untuk kasus PDPDE dan Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya yang dituntut oleh JPU pada sidang sebelumnya tidak dikabulkan hakim.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tersangka Pemerkosa Mahasiswi Diringkus

Kasus COVID-19 Kembali Naik, Presiden: Tetap Waspada