in

Tersangka Pemerkosa Mahasiswi Diringkus

PROHABA.CO, BIMA – Tim Puma I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, menangkap F alias Dewa (36) atas dugaan telah memerkosa mahasiswi, PH (21) rumahnya, Rabu (15/6) pukul 14.00 Wita. 

Pria asal Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, itu merupakan staf di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya, tim meluncur dan berhasil menangkapnya,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

Jufrin mengungkapkan, aksi pemerkosaan itu dilakukan Dewa di rumahnya pada Minggu (12/6).

Awalnya, korban mengikuti agenda rapat untuk membahas bantuan sosial di rumah pelaku.

Usai kegiatan, korban ditahan untuk tidak pulang dulu.

Baca juga: Tiga Pengedar narkoba Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti 3,04 gram Sabu di Rak Piring

Baca juga: Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Mahasiswi Diciduk

Baca juga: Sopir Travel Pemerkosa Penumpang Ditangkap Setelah Korban Berteriak

Setelah situasi rumah sepi, korban ditarik paksa oleh pelaku ke dalam kamar.

Menurut Jufrin, korban sempat berontak meminta pertolongan, namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya menyetubuhi korban.

“Korban memberontak dan berteriak, tapi terlapor tetap membuka paksa pakaian korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Jufrin.

Atas kejadian tersebut korban lantas melapor ke Mapolres Bima Kota dengan ADUAN/K/454/VI / 2022/NTB/Res Bima Kota.

Pelaku kini diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah berhasil menangkap pelaku, tim langsung membawanya ke Mapolres Bima Kota untuk proses lebih lanjut,” ujar Jufrin.

(kompas.com)

Baca juga: Seorang Wanita di Aceh Tengah Ditangkap Polisi, Curi Sepmor Warga yang Lagi Terparkir

Baca juga: Dua Mahasiswi Tertangkap Basah Mesum Bersama Om Om di Hotel

Baca juga: Modus Temukan Emas, Penipu Beraksi di Angkot, Mahasiswi Jadi Korban

What do you think?

Written by Julliana Elora

HUT Kota Palembang Ke 1.339 Tahun Berjalan Khidmat

Mantan Gubernur Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara