Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengundurkan diri dari seleksi hakim konstitusi. Pengunduran diri telah disampaikan ke tim panitia seleksi hakim konstitusi Senin, (13/3). Ketua tim pansel Harjono mengatakan, Yusuf mengundurkan diri karena tengah mengikuti tes untuk jabatan lain. Dengan pengunduran diri tersebut, jumlah calon hakim lolos seleksi yang semula 12 tersisa 11 orang. “Pak Yusuf mengundurkan diri, jadi tinggal 11 orang. Kalau tidak salah beliau sedang seleksi jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Harjono, Kamis (16/3), dilansir dari CNN Indonesia.
Harjono mengatakan, pengunduran diri Yusuf tak melanggar ketentuan seleksi hakim konstitusi. Menurutnya, pengunduran diri menjadi hak tiap calon saat menjalani proses seleksi. Harjono memastikan, 11 orang yang telah lolos seleksi tes kesehatan akan mengikuti seleksi wawancara terbuka pada 27 Maret mendatang. “Saya harapkan selama proses ini masyarakat bisa memberikan masukan tentang rekam jejak para calon,” katanya.
Sebelumnya, Yusuf dinyatakan lolos seleksi tahap pertama hakim konstitusi bersama 11 orang lainnya termasuk guru besar tata negara Universitas Andalas Saldi Isra. Tim pansel nantinya bertugas mencari tiga orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar. Nama tiga orang itu akan diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret. Presiden punya waktu 7 hari pasca 31 Maret untuk menetapkan hakim MK definitif.
LOGIN untuk mengomentari.