Balikkan Uang Kerugian Negara Rp 410 juta
Tanjungpinang – Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/11).
Dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BP Migas Kabupaten Natuna tahun 2011-2012, itu Imalko terbukti mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,2 miliar.
Ketua Majelis Hakim Zulfadli menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Karena, terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
”
Karena itu, kami memutuskan hukuman selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya.
Sementara terkait uang pengganti atas kerugian negara yang muncul di perkara ini, Zulfadli mengatakan, awalnya terdakwa dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 410 juta. Tapi, terdakwa beritikad baik dengan mengembalikan uang penganti kerugian negara.
Lebih lanjut Zulfadli menerangkan, dengan telah dikembalikannya uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada negara, maka barang bukti satu unit mobil merk Hilux warna hitam BP 8205 MA dan STNK mobil Hilux yang sempat disita oleh penyidik akan dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan ini lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan ini, terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Agus Riawantoro menyatakan, pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Roesli, Imalko dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas atas korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3.259.274.751 dari alokasi dana hibah sebesar Rp 22.884.000.000.
Belanja hibah dialokasikan Pemkab Natuna untuk LSM BP Migas pada 2 Januari 2011 sebesar Rp 200 juta. Pada 3 Maret, Muhammad Nazir (Ketua LSM BP Migas Natuna) bersama Said Arfiandi (alm) selaku Sekretaris LSM BP Migas kembali mengajukan permohonan proposal ke Bupati Natuna (saat itu dijabat Ilyas Sabli). Nilai pengajuan bantuan sekitar Rp 354 juta.
Setelah dana itu dicairkan Rp 200 juta, Nazir dan Erianto alias Ujang Kecik (Bendahara LSM BP Migas) menarik uang tersebut dari rekening LSM BP Migas secara bertahap di Bank Riau cabang Ranai. Pengurus LSM BP Migas kembali mengajukan proposal pada 14 Juni 2011.
Bantuan dana yang diajukan Rp 3.685.962.500. Proposal itu diserahkan langsung kepada Darmanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna waktu itu.
Pada waktu itu terdakwa Nazir menyerahkan proposal dengan mengatakan proposal ini adalah aspirasi wakil bupati. Tolong segera diproses karena LSM BP Migas Natuna akan menggelar seminar dalam waktu dekat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan permintaan itu ditolak Darmanto. Sebab, LSM BP Migas sudah pernah mendapat bantuan hibah sebelumnya. Mendengar itu terdakwa Nazir menghubungi Imalko. Beberapa saat kemudian, ajudan wakil bupati, Heri, menghubungi Darmanto. Ia diminta segera menghadap wakil bupati.
Dalam pertemuan itu, Imalko mempertanyakan LSM binaannya tidak mendapat dana hibah lagi. Darmanto mengungkapkan, dana hibah sudah pernah diterima LSM BP Migas sebelumnya, sekitar Rp 200 juta. Selanjutkan, Darmanto diajak ke ruangan Bupati Natuna.
Pada pertemuan itu, terdakwa Imalko mengatakan bahwa BPKAD tidak dapat mencairkan proposal yang diajukan LSM BP Migas, padahal dalam waktu dekat, LSM ini akan menggelar seminar nasional Migas.
Perbincangan itu berlangsung sekitar 30 menit. Darmanto diperintahkan Ilyas Sabli memproses pencairan dana hibah ke LSM BP Migas sebesar Rp 2,4 miliar. Dana ini terus dicairkan hingga 2013 dengan nilai yang berbeda tiap tahun hingga 2013. (cr27)