Pansus Malah Sibuk Dalami Kasus M Nazaruddin
Pansus Hak Angket KPK mulai menelisik dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus korupsi di KPK. Salah satunya, perkara korupsi yang menjerat mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin. Panitia khusus memanggil Yulianis, mantan wakil direktur keuangan Permai Group. Nazaruddin disebut pernah memberi uang Rp 1 miliar kepada mantan pimpinan komisi antirasuah.
Yulianis datang ke gedung DPR sekitar 13.48. Dia mengenakan cadar hitam. Ia hanya diam saat ditanya para wartawan. Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi yang memimpin rapat dengar pendapat itu mengatakan, Yulianis diminta menjelaskan kasus yang ditangani komisi antirasuah, karena mantan anak buah Nazaruddin itu pernah menjadi saksi untuk kasus korupsi yang menjerat eks bosnya. “Tolong dijelaskan secara terang, jangan ada yang ditutup-tutupi,” terang politikus Partai NasDem itu.
Yulianis mengatakan, dirinya bekerja dengan Nazaruddin sejak 2008. Awalnya, dia sebagai staf keuangan, kemudian menjadi wakil direktur keuangan Permai Group. Menurut dia, sejak menjabat sebagai bendahara Partai Demokrat, proyek yang ditangani bosnya semakin banyak. “Nazar mempunyai ratusan perusahaan. Dia buat perusahaan boneka,” ucap dia.
Dia menujuk karyawannya untuk menjadi direktur. Jika tidak mau mereka akan dipecat atau dikriminalisasi. Menurut dia, mulai 2006- 2010, Nazaruddin menangani 162 proyek. Namun, kata dia, baru 18 persen dari proyek itu yang diusut penegak hukum. 5 kasus ditangani KPK, 9 kasus ditangani kejaksaan dan 15 kasus ditangani kepolisian.
Walaupun sudah menjadi tahanan KPK, lanjut dia, Nazaruddin masih bisa mengatur saksi yang akan dimintai keterangan. Saat ada mantan anak buahnya yang diperiksa di komisi antirasuah, Nazaruddin selalu mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dia sering memanggil para saksi sebelum memberi keterangan di pengadilan.
Ketika ditahan di LP Cipinang, dia mempunyai satu ruang untuk bertemu, begitu juga di Rutan Brimob. Saat dia dipenjara di tahanan KPK, dia juga masih bertemu dengan mantan anak buahnya. Caranya, dia pura-pura sakit agar bisa datang ke rumah sakit. “Dia kumpulkan anak buahnya di rumah sakit,” ucap dia.
Yulianis mengatakan, Nazaruddin terlalu diistimewakan oleh KPK. Koruptor kasus proyek wisma atlet itu sebenarnya tidak layak mendapat justice collaborator (JC). Sebab, Nazar selalu memberikan keterangan bohong. “Walaupun di dalam penjara, sampai sekarang Nazaruddin masih bisa mengendalikan perusahaannya,” papar dia.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengajukan pertanyaan, apakah Yulianis pernah diajak bicara komisioner atau penyidik KPK terkait pemberian uang kepada pihak KPK? Yulianis mengatakan, dirinya tidak pernah memberikan uang atau suap, karena dirinya hanya bekerja di belakang meja.
Tapi, dia pernah mendengar pemberian uang Rp 1 miliar kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Dia mendengar cerita penyerahan uang dari Minarsih, staf marketing Permai Group. Uang itu diserahkan di kantor pengacara Nazaruddin.
Sementara itu, Adnan Pandu belum bisa dikonfirmasi. Koran ini berusaha menghubunginya, namun Adnan tidak mengangkat handphone-nya. Dia juga tidak membalas pesan singkat yang dikirim kepadanya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif belum mau menanggapi secara dalam pernyataan Yulianis. Pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut sebelum memberikan klarifikasi. “Kebetulan saya belum dengar,” ujarnya di gedung KPK, kemarin. Namun, KPK berjanji segera melakukan langkah-langkah untuk menyikapi tuduhan tersebut.
Sebab, kata Laode, meski hal tersebut ditujukan pada komisioner KPK periode sebelumnya, tetap saja bisa mencoreng marwah KPK secara kelembagaan. Karena itu, KPK tidak akan menutup mata terkait tudingan tersebut. “Apabila ada allegation (dugaan, red) yang ditujukan pada komisioner sebelumnya, tentang terlibat dalam suatu kasus itu adalah tuduhan yang sangat serius,” ucapnya.
Di luar tuduhan tersebut, Laode mengakui bahwa kasus-kasus yang menyangkut Nazaruddin masih belum semua diusut. Namun, bukan berarti KPK menghentikan perkara-perkara itu. Penetapan tersangka korporasi, misalnya, merupakan salah satu pengembangan penyidikan kasus Nazaruddin sebelumnya. “KPK selama mendapat bukti yang cukup, pasti akan jalan terus,” imbuhnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.