Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan, di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.
Samanhudi ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1/2023), terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.
“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tegas jenderal berbintang dua yang pernah menjabat Kapolda Sumbar dan Sumsel, itu.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan bahwa, tersangka merupakan otak pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Samanhudi memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor ketika di lembaga pemasyarakatan (lapas).
”Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.
Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, tersangka yang pernah dipenjara di Lapas Sragen karena kasus suap pada 2018 lalu itu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
Menurut Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis perampokan. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di Lapas Sragen. Di situ dia membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
“Diawali dari Agustus 2020 sampai Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim lima orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” jelasnya seperti dikutip dari laman Tribratanews Polda Jatim.
Sementara itu Samanhudi yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol, saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa. “Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?” kata pria berkumis tebal itu.
Dalam kasus ini, penyidik bakal menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.(rel/trb)