Maraknya aksi tindak kejahatan digital yang disebarluaskan melalui jejaring aplikasi pesan singkat, sosial media, hingga surat elektronik memuat sejumlah informasi palsu yang dimuat dalam bentuk gambar, tautan, bahkan para pelaku penipuan seringkali mengatasnamakan sebagai pihak bank.
Salah satu modus kejahatan yang marak saat ini adalah Social Engineering, dimana social engineering ini memainkan psycologis nasabah sehingga mendorong nasabah memberikan data-data berharga berupa informasi pribadi yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Umumnya korban diminta mengkonfirmasi pesan dalam sebuah link tautan, membalas pesan berupa text dengan format tertentu, atau mendownload dokumen-dokumen yang tidak dikenal.
Contoh yang saat ini terjadi adalah adanya pesan singkat yang berisi surat dan tautan yang beredar, menyebutkan adanya perubahan biaya administrasi ATM BRI tidak lagi dikenakan Rp 6.500 per transaksi, melainkan Rp150.000 per bulan dengan unlimited transaksi.
Saat dikonfirmasi ke pihak bank, Narto Laksono, Regional CEO BRI Office Padang menyatakan bahwa hal tersebut dipastikan tidak benar. Pihaknya mengatakan, atas maraknya upaya penipuan tersebut, BRI tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat, khususnya yang menjadi nasabah BRI untuk senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai tindak penipuan kejahatan perbankan, termasuk dengan yang mengatasnamakan BRI.
Namun demikian, terdapat beberapa nasabah yang mempercayai informasi peningkatan biaya administrasi tersebut sehingga menjadi korban penipuan. Salah satunya adalah viralnya potongan rekaman warga yang mendatangi unit kerja BRI karena menjadi korban penipuan, akibat memberikan user, password, dan OTP (One Time Password atau m-token) kepada pihak lain melalui link/tautan maupun jejaring pesan singkat.
Maraknya aksi kejahatan ini, mendorong BRI untuk terus mengajak nasabahnya dan semua pihak selalu mengedepankan kewaspadaan dalam menerima pesan dalam bentuk apapun dengan tidak terburu-buru percaya dengan ajakan pesan tersebut.
Narto Laksono menambahkan, bahwa BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati serta tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dsb.) melalui saluran, tautan atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
BRI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk segera menindak dan menangkap pelaku kejahatan perbankan tersebut, dengan melacak IP address para pelaku. “Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum untuk terus memantau, menyelidiki, dan menangkap pelaku kejahatan perbankan yang telah meresahkan masyarakat dan pihak perbankan,” ungkap Narto.
Pihaknya juga mengimbau nasabah menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat dipercaya dan diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman/akun: Website: www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: @bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: @bankbri_id, dan Contact BRI 14017/1500017.
Informasi mengenai BANK BRI dapat diakses melalui situs www.bri.co.id.(rel)