Petugas gabungan Satpol-PP, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD dan PMI Kota Pariaman menyosialisasikan penataan pasar pagi Pariaman, sejak Kamis (7/5/2020) subuh.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pariaman itu sosialisasi penerapan protokol kesehatan di pasar, menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 29 Mei 2020.
Kegiatan pasar pagi dimulai pukul 04.00 subuh. Para pedagang yang datang dari dalam maupun luar Kota Pariaman sesuai regulasi mereka hanya diperbolehkan berjualan sampai jam 09.00 pagi .
“Suhu tubuh setiap pedagang dan pengunjung yang akan masuk dan keluar Pasar Pariaman dicek,” ungkap Kasat Pol-PP Kota Pariaman, Elfis Candra.
Elfis mengatakan, sesuai protap protokol Covid-19 yang telah ditetapkan, masing-masing pedagang diatur posisinya minimal berjarak satu meter serta wajib menggunakan masker.
“Bagi yang tidak menggunakan masker, maka tidak difasilitasi berjualan di Pasar Pariaman ini,” tegasnya.
Kemudian, pengunjung yang ingin berbelanja ke pasar juga diwajibkan memakai masker. “Bagi yang tidak menggunakan masker, maka tidak diperbolehkan masuk,” imbuhnya.
Pemko mendirikan dua pos. Setiap pos dijaga petugas TNI, Polri, Dinkes, Dishub, BPBD, Satpol-PP dan PMI sampai pukul 17.00 mengawasi setiap pergerakan orang yang masuk maupun keluar pasar.
“Ketegasan untuk mengikuti protap Covid-19 ini sangat diharapkan. Jika tidak, dikawatirkan penyebaran virus korona sangat masif terjadi di kawasan ramai orang seperti pasar ini,” jelasnya.(rel/esg)
The post Masuk Pasar Pariaman, Suhu Tubuh Pedagang dan Pembeli Diperiksa appeared first on Padek.co.