in

Masuk Zona Merah, Camat tak Izinkan Shalat di Masjid 8 Kelurahan di Kuranji

Masyarakat Kuranji yang tinggal di “zona merah” virus korona (Covid-19) diminta tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Permintaan tersebut disampaikan Camat Kuranji Eka Putra Bahari karena dari sembilan kelurahan di Kuranji, hanya satu kelurahan yang masih zona hijau, atau terbebas dari penyebaran Covid-19, yakni Sungai Sapiah.

“Masyarakat yang tinggal di delapan kelurahan yang masuk kategori zona merah agar tidak dulu melaksanakan ibadah berjamaah di masjid, baik Shalat Jumat maupun Shalat Idul Fitri. Sesuai dengan rekomendasi Pemko Padang melalui Dinas Kesehatan Kota Padang,” jelas Eka.

Kebijakan itu, menurutnya sebagai upaya bersama untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus korona.

“Kita imbau masyarakat agar beribadah di rumah saja dulu bersama keluarga inti. Kecuali untuk kelurahan yang zona hijau, diperbolehkan,” katanya, Jumat (22/5/2020).

Dirinya sebagai camat tidak bisa mengeluarkan rekomendasi jika masjid setempat ada yang akan melaksanakan shalat berjamaah.

“Saya berharap masyarakat memahami dan para pengurus masjid juga aktif menyampaikan ke masyarakat terkait arahan Pak Wali Kota tentang pelaksanaan ibadah selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saat ini,” imbaunya.(esg)

The post Masuk Zona Merah, Camat tak Izinkan Shalat di Masjid 8 Kelurahan di Kuranji appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Viral Pedagang Pasar Payakumbuh Ngamuk, Ini Penyebabnya Versi Polisi

BNI Syariah Padang Bagikan 600 Paket Takjil Anak Panti dan Warga