Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan 102 pemerintah kabupaten dan kota yang kini dinyatakan zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman dari virus Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menyebutkan, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2020.
Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota.
Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
Dalam implementasinya, Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengharapkan tiap daerah tersebut tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan waspada terhadap ancaman Covid-19.
Selain itu, Doni meminta setiap daerah memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien.
Pada kesempatan sama, Doni memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota sebagai ketua Gugus Tugas kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan melalui forkopimda dan DPRD serta melibatkan komponen pentahelix yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.
“Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tambahnya.
Dalam proses tersebut, para bupati dan wali kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya para gubernur.
Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung,” jelas Doni.
“Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk monitoring dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota.
“Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” jelasnya.(rel/esg)
The post Masyarakat di 102 Kabupaten/ Kota Zona Hijau Bisa Beraktivitas Produktif appeared first on Padek.co.