in

Mayoritas PNS Terima Pencairan Kenaikan Gaji

TANGERANG SELATAN – Menteri Keuangan Sri Mul­yani Indrawati mengatakan penyaluran gaji baru atau ke­naikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibayar seka­ligus kurun Januari-April 2019 sudah mencapai 93 persen se­cara nasional, bahkan di be­berapa provinsi sudah tuntas 100 persen.

“Sudah dengan hari ini hampir semua daerah sudah. Sekarang sudah mencapai lebih dari 93 persen sampai dengan Selasa, (17/4) sore. Beberapa provinsi seperti Maluku, Papua, mencapai 93-94 persen sementara pro­vinsi lain Sumatera, Jawa dan lain-lain sudah mencapai 100 persen,” kata Sri Mulyani di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (17/4).

Di beberapa provinsi lain yang pencairannya belum se­lesai, kata Sri Mulyani, karena kendala akses ke lokasi terse­but. “Kecuali dari daerah yang satuan kerjanya cukup berada jauh, yang terpencil,” ujarnya.

Sejak awal April 2019, Menteri Keuangan Sri Mul­yani Indrawati memastikan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 akan dibayarkan sebe­lum pertengahan April 2019. Pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar lima persen se­suai UU APBN 2019.

Aturan Kenaikan

Aturan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Per­ubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Per­aturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari se­belumnya Rp 5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi 2.022.200 rupiah dari sebelumnya 1.926.000 rupiah, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi 3.820.000 rupiah dari sebelumnya 3.638.200 rupiah. Golongan III (III/a masa kerja 0 ta­hun), gaji terendah menjadi 2.579.400 rupiah dari sebel­umnya 2.456.700 rupiah, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi 4.797.000 rupiah dari sebelumnya 4.568.000 rupiah.

Gaji PNS golongan IV ter­endah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi 3.044.300 rupiah dari sebelumnya 2.899.500 rupiah, dan terting­gi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi 5.901.200 rupiah dari sebelumnya 5.620.300 ru­piah. Penyesuian gaji pokok PNS juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019. Ant/E-10

What do you think?

Written by Julliana Elora

Produksi Baglog

Niatnya Mau Naik Pesawat dengan Nyaman, Tapi Orang Ini Justru Menemukan Hal Menyeramkan di Dalam Kabin