TANGERANG SELATAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyaluran gaji baru atau kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibayar sekaligus kurun Januari-April 2019 sudah mencapai 93 persen secara nasional, bahkan di beberapa provinsi sudah tuntas 100 persen.
“Sudah dengan hari ini hampir semua daerah sudah. Sekarang sudah mencapai lebih dari 93 persen sampai dengan Selasa, (17/4) sore. Beberapa provinsi seperti Maluku, Papua, mencapai 93-94 persen sementara provinsi lain Sumatera, Jawa dan lain-lain sudah mencapai 100 persen,” kata Sri Mulyani di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (17/4).
Di beberapa provinsi lain yang pencairannya belum selesai, kata Sri Mulyani, karena kendala akses ke lokasi tersebut. “Kecuali dari daerah yang satuan kerjanya cukup berada jauh, yang terpencil,” ujarnya.
Sejak awal April 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 akan dibayarkan sebelum pertengahan April 2019. Pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar lima persen sesuai UU APBN 2019.
Aturan Kenaikan
Aturan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.
Dalam lampiran PP itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi 2.022.200 rupiah dari sebelumnya 1.926.000 rupiah, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi 3.820.000 rupiah dari sebelumnya 3.638.200 rupiah. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi 2.579.400 rupiah dari sebelumnya 2.456.700 rupiah, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi 4.797.000 rupiah dari sebelumnya 4.568.000 rupiah.
Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi 3.044.300 rupiah dari sebelumnya 2.899.500 rupiah, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi 5.901.200 rupiah dari sebelumnya 5.620.300 rupiah. Penyesuian gaji pokok PNS juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019. Ant/E-10