Inisiasi Pembiayaan Zakat dan Wakaf untuk Produktif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan MBS Trust Fund, gagasan dari yayasan sekolah bisnis, Minangkabau Business School and Enterpreneurship Center (MBS-EC) hanya sekadar menjadi penyalur zakat antara muzakki dan mustahiq, tidak lebih. Tidak bisa menjadi pengelola dana karena itu akan menyalahi aturan.
“Untuk menjadi pengelola dana harus ada. Jangan sampai ada risiko dari sisi pemilik dana, kecuali dana itu sudah diserahkan kepada MBSEC. Lembaga itu pun harus berubah menjadi perusahaan pembiayaan,” kata Ketua OJK Perwakilan Sumbar, Indra Yuheri, saat Seminar Pembiayaan Zakat dan Wakaf Produktif yang digelar di Bank Nagari, kemarin.
Sekadar diketahui, MBS Trust Fund itu sebuah fasilitas untuk mendekatkan antara pemberi zakat dan penerima zakat. Gagasan MBS-EC untuk pembiayaan start-up UMK melalui dana zakat dan wakaf itu diluncurkan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, di sela-sela seminar tersebut.
Indra mengingatkan kalau dana zakat dan wakaf dikumpulkan melalui trust fund atau MBS Trust Fund, maka di depan pemberi wakaf harus menentukan dia mau membeli kepada siapa. “Jangan sampai ujung-ujungnya menjadi pengelola dana nantinya,” ingat Indra.
Hal sama juga diingatkan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Ia merestui dibentuknya MBS Trust Fund ini. Hanya saja, ia mewanti-wanti agar pembentukan trust fund ini tidak berujung pada pengelolaan pembiayaan. Hal tersebut butuh izin dan badan hukum resmi dari OJK.
“Dengan adanya pembentukan MBS Trust Fund diharapkan akan ada sumber-sumber zakat lainnya yang bisa masuk ke dalam pembiayaan usaha mikro kecil di Sumbar,” katanya.
Pemanfaatan zakat dan wakaf, kata Irwan, bisa saja disalurkan untuk modal usaha selama penyalurannya tetap mempertimbangkan 8 asnaf atau golongan mustahiq. Modal kerja menjadi kunci maju atau hidup tidaknya sebuah usaha.
“Dengan tambahan modal, usaha dari nol bisa jauh berkembang. Bahkan, penyaluran zakat produktif bisa membalikkan kondisi seorang mustahiq menjadi muzakki atau pemberi zakat dalam tiga tahun. Periode tiga tahun diyakini menjadi parameter standar untuk menentukan sebuah usaha berkembang,” tutur suami Nevi Zuraina Irwan ini.
Irwan juga meminta, perbankan bisa mempermudah penyaluran kredit khususnya bagi anggota MBS-EC yang dibentuk atas inisiatif pemprov dan akademisi. “Perbankan bisa membantu dalam penghimpunan dana zakat dan wakaf agar bisa disalurkan ke sektor produktif,” pinta Irwan.
Sementara, Direktur Utama Bank Nagari Dedy Ihsan menyebutkan, pihak perbankan bisa saja terlibat secara aktif dalam penghimpunan dana zakat ini. Ia berkaca dari Aceh, yang sempat memberlakukan kebijakan penyaluran zakat produktif kepada mantan anggota GAM. Zakat tersebut lantas digunakan sebagai modal awal untuk membangun usahanya.
“Terbukti, kebijakan penyaluran zakat produktif yang tepat sasaran bisa mengangkat ekonomi masyarakat dan menambah lapangan kerja,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan pihaknya dilibatkan dan terpenting mustahiq ini ada prediksi dalam 5 tahun sudah bisa menjadi muzakki. “Kalau tidak berarti kita gagal. Sehingga uang yang kita berikan ke mustahiq, dia akan kembali. Sama dengan dana bergulir namun waktunya 3 tahun, dengan prediksi bisnis sudah mulai tumbuh,” jelas Dedy. (*)
LOGIN untuk mengomentari.