in

Media Dilarang Meliput, Tak Ada Tayangan Live Sidang Ahok

Sidang keempat dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar hari ini dengan agenda meminta keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Berbeda dengan sebelumnya, sidang yang berlangsung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hakim melarang awak media menayangkan sedang dengan siaran langsung atau live. Media televisi hanya boleh mengambil gambar sebelum persidangan. 

Menurut Wakil Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto mengatakan, pelarangan siaran langsung lantaran keterangan antara satu saksi dengan yang lainnya tidak boleh saling berhubungan. Pihaknya khawatir jika ditayangkan secara langsung, keterangan saksi akan saling mempengaruhi. Oleh karena itu, keterangan saksi mesti murni pengetahuan dan tidak bercampur dengan opini. “Kalau menyiarkan live untuk agenda pemeriksaan saksi memang dilarang. Kalau live nanti saksi lain bisa dengar saksi yang satunya ngomong apa,” kata Didik, Selasa (3/1), dilansir dari CNN Indonesia.

Sejak sebelum sidang dimulai, aparat kepolisian membatasi pengunjung sidang. Sejumlah pengunjung termasuk awak media sempat berdesakan untuk masuk ke dalam ruang sidang. Awalnya, beberapa awak media dari televisi dan media online diperbolehkan masuk. Majelis hakim kemudian meminta media televisi keluar ruangan sementara media online dan cetak diperbolehkan mengikuti persidangan. Namun tak lama kemudian awak media cetak dan online juga diminta meninggalkan ruangan. 

Beberapa pengunjung dan awak media yang tak berhasil masuk pun terpaksa menunggu di luar. Meski telah menggunakan kartu pengenal, aparat kepolisian akhirnya mengunci pintu masuk ruang sidang. Sejumlah pengunjung pun terlihat emosi. Mereka kesal karena telah datang sejak pukul 05.00 WIB namun tetap tak bisa masuk. Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Selasa (3/1) kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan enam saksi pelapor yakni Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, M Burhanudin, Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi. 

Pengunjung sidang sebelumnya telah dibekali dengan kartu khusus sebagai tanda pengenal. Penggunaan kartu ini bertujuan membatasi jumlah pengunjung di Auditorium Kementerian Pertanian.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Dua Penalti Defoe Gagalkan Kemenangan Liverpool

Lagu Pertama Emma Watson di ‘Beauty and the Beast’ Dirilis