in

Mei 2022, di Palembang Terjadi 41 Kasus Kecelakaan

” data-medium-file=”https://i0.wp.com/beritapagi.co.id/wp-content/uploads/2022/06/1-15.jpg?fit=295%2C300&ssl=1″ data-large-file=”https://i0.wp.com/beritapagi.co.id/wp-content/uploads/2022/06/1-15.jpg?fit=653%2C664&ssl=1″ class=”size-medium wp-image-153758″ data-src=”https://lensa.id/wp-content/uploads/2022/06/mei-2022-di-palembang-terjadi-41-kasus-kecelakaan-1.jpg” alt width=”295″ height=”300″ srcset=”https://lensa.id/wp-content/uploads/2022/06/mei-2022-di-palembang-terjadi-41-kasus-kecelakaan-3.jpg 295w, https://lensa.id/wp-content/uploads/2022/06/mei-2022-di-palembang-terjadi-41-kasus-kecelakaan-4.jpg 653w” sizes=”(max-width: 295px) 100vw, 295px”>

Iptu Arsikakum (BP/IST)

Palembang, BP- Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Kota Palembang terhitung di Bulan Mei 2022 sebanyak 41 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 6 orang, luka ringan 6 dan luka berat 11 orang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum, Iptu Arsikakum mengatakan,  ada 41 kasus kecelakaan ini sebabkan karena rata – rata dari faktor kelalaian pengemudi (manusia).

Baca Juga:  KPU Palembang Akui Dapat Tekanan Berbagai Pihak

“Kecelakaan didominasi oleh kendaraan roda dua dan kendaraan roda enam, sementara daerah yang rawan terjadi kecelakaan tersebut menyebar diantaranya AKBP Cek Agus, Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Musi II, dan lainnya,” katanya, Sabtu (11/6).

Oleh karena itu, Iptu Arsikakum menghimbau kepada masyarakat bahwa untuk masyarakat agar berhati – hati dalam berkendara, melengkapi surat surat kendaraan, dan memakai kelengkapan kendaraan sesuai dengan aturan berlaku memakai helm dan bika kecapekan segera beristirahat dahulu.

Baca Juga:  Walikota Palembang Tinjau Enam Nisan Kuno Temuan di Galian IPAL di Kawasan 16 Ilir

“Untuk kecepatan standar di kota Palembang itu sebaiknya antara 40 km sampai 60 km tergantung kondisi jalan, namun sebaiknya digunakan 40 km upaya aman,” katanya.#osk