in

Mekanisme Dan Cara Mengisi Nilai Rapor Dapodik 2017b

Baca Juga

Bapak dan ibu guru berikut ini adalah Mekanisme dan Cara Pengisian/input data Nilai Rapor Dapodik 2017b sesuai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud tahun 2017.
Seperti yang telah kita ketahui bersama pada dapodik versi 2017b sudah terdapat menu baru yaitu Menu Nilai raport, tentunya untuk pengisiannya kita tidak boleh serta merta melakukan pengimputan data semau kita karena sudah ada mekanismenya.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
  • Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
  • Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
  • Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
  • Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
  • Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
  • Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  • Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.

Download Surat edaran tentang mekanisme pengisian rapor dapodik 2017 Disini.
Sekian dan semoga dapat membantu.

What do you think?

Written by virgo

Wewenang Menggunakan Lencana

Download PTK SD Lengkap Kelas 1 2 3 4 5 6