Berikut ini adalah Mekanisme Pembelanjaan/Pengadaan Barang Dan Jasa yang bisa dibelanjakan Dari Dana BOS yang benar menurut Permendikbud. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, didasarkan pertimbangan bahwa: a) bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk
in Nasional