Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Turki dan kehadiran Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Jerman menegaskan arti penting forum tersebut bagi Indonesia secara internal dan sekaligus menegaskan komitmennya dalam penciptaan tata ekonomi dan politik bersama di tingkat global.
Pertemuan para kepala negara tersebut, merupakan bagian dari langkah-langkah bersama di tengah-tengah keseimbangan baru dan tantangan-tantangan baru yang tidak mudah untuk diprediksi, serta melahirkan konsekuensi-konsekuensi baru yang memerlukan tindakan bersama dengan dasar saling menguntungkan dan memberikan manfaat bagi setiap negara, termasuk Indonesia.
Sejauh ini, Presiden Jokowi tidak pernah melewatkan agenda penting ini, dan termasuk salah satu kepala negara yang berperan aktif. Melalui forum ini, Indonesia mendapatkan manfaat melalui pertemuan-pertemuan yang sifatnya bilateral maupun multilateral.
Makna dari kehadiran Indonesia dalam forum tersebut dapat dirumuskan dalam empat poin agenda sebagai berikut.
Pertama, menjalin dan meningkatkan komunikasi bilateral antara Indonesia dengan negara-negara lain. Kunjungan balasan Presiden Jokowi ke Turki dan berjumpa dengan sahabatnya Recep Presiden Tayyip Erdogan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama bilateral, terutama di bidang ekonomi dan pertahanan. Kedua negara saat ini sudah meneken kesepakatan yang disebut Indonesia-Turkey Comprehensive Economic Partnership Agreement (IT-CEPA). Salah satu yang paling menonjol dalam hubungan kerja sama ini adalah dukungan Turki terhadap Indonesia dalam penyediaan energi listrik di daerah-daerah terpencil atau kesulitan listrik di Indonesia seperti Amurang, Bolok, dan Ambon menggunakan pembangkit bergerak (mobile plant) di atas kapal.
Hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara lain juga diteguhkan lagi dalam perjalanan kenegaraan Presiden Kali ini. Dengan Australia, Presiden Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri Ross Turnbull. Selain berkomitmen untuk menguatkan kesepakatan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), lantaran kedua negara berada pada kawasan yang berdekatan, Presiden Jokowi dan PM Turnbull juga meneguhkan kerja sama dalam bidang penanggulangan dan pemberantasan terorisme.
Sementara dengan Spanyol, Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Mariano Rajoy Brey menyepakati upaya bersama untuk membalikkan tren perdagangan yang selama kurun waktu lima tahun ini cenderung menurun. Sebagai bagian dari Masyarakat Uni-Eropa, Spanyol dan Indonesia juga memiliki kesepakatan dalam bentuk Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Kedua, Indonesia menyuarakan kembali pentingnya menegakkan komitmen bangsa-bangsa yang tergabung dalam G-20 atas Agenda 2030 yang mencakup dua hal penting yakni penanggulangan kerusakan iklim global dan penyediaan energi yang lebih ramah lingkungan.
Langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan Agenda 2030 antara lain adalah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memperbaiki kurang lebih 2 juta hektar lahan gambut di wilayah Indonesia, memperkuat instrumen dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan, pengurangan produksi sampah melalui pendekatan 3R (reduce-reuse-recycle) dan penetapan target pengurangan sampah plastik di lautan (marine plastic debris), serta mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan.
Indonesia menjadi salah satu negara kunci dalam urusan iklim regional mengingat posisi sentralnya di kawasan Asia Tenggara. Kebakaran hutan sangat luas di berbagai wilayah di Sumatera dan Kalimantan yang terjadi pada tahun 2015 silam memberi pelajaran penting bahwa masalah kebakaran lahan dan hutan telah menimbulkan kerugian, tidak hanya bagi Indonesia sendiri tetapi juga negara-negara sekelilingnya seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei.
Konversi hutan, terutama yang terletak di kawasan-kawasan gambut melalui eksploitasi besar-besaran dihentikan melalui moratorium pembukaan lahan baru. Sementara penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dalam skala besar juga dilakukan. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga mengambil langkah taktis dengan membentuk dan mengerahkan kekuatan-kekuatan internal, yang melibatkan tentara, kekuatan sipil, dan korporasi untuk terlibat aktif dalam penanggulanan kebakaran hutan.
Ketiga, Indonesia tak lelah-lelahnya mengingatkan ancaman terorisme global yang telah menimbulkan kekacauan di berbagai wilayah. Ancaman terorisme, yang saat ini telah bermetamorfosis dengan pola-pola baru dalam urusan perekrutan, penggunaan instrumen teror yang tidak lagi bertumpu pada senjata atau peralatan konvensional seperti bom dan senjata, serta pendanaan para pelaku terorisme yang makin sulit untuk dilacak, merupakan tiga isu penting yang harus dipecahkan bersama.
Presiden mencontohkan dikuasainya Kota Marawi di Mindanao, Filipina, oleh jaringan teroris ISIS, sebagai bukti nyata bahwa bangsa-bangsa di dunia kini dihadapkan pada suatu tantangan baru terorisme yang menyatu dengan kekuatan-kekuatan terorisme lokal di setiap wilayah. Terorisme, telah menciptakan krisis kemanusiaan yang menimbulkan penderitaan bagi penduduk yang wilayahnya mengalami pergolakan akibat aktivitas terorisme.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, organisasi-organisasi teroris yang membawa-bawa nama Islam tetapi setiap aksinya sangat bertentangan dengan nilai-nilai islami, telah menjadikan Indonesia sebagai target utama aksi-aksi terorisme. Aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh organisasi-organisasi teror tersebut, telah mencoreng agama Islam sebagai rahmat bagi alam semesta, menimbulkan ancaman kemanusiaan dan menebarkan ketakutan bagi warga, serta mengakibatkan kerugian material yang signifikan.
Pendekatan seimbang dalam mengatasi terorisme antara hard power dan soft power, masih merupakan strategi efektif untuk menjinakkan aksi-aksi terorisme. Penggunaan senjata dan kekuatan koersif yang bersifat militeristik belaka, sudah terbukti tidak dapat mengatasi akar terorisme. Terorisme bersumber pada alam berpikir dan pemaknaan yang keliru dalam menghayati agama atau keyakinan, sehingga cara berpikir dan pemaknaan atas keyakinan itulah yang juga harus diluruskan. Dalam hal ini, instrumen soft power dengan melibatkan partisipasi masyarakat menjadi penting.
Presiden Jokowi juga memberikan penekanan khusus pentingnya penggunaan teknologi-teknologi baru, serta terobosan-terobosan yang berbeda dalam mengatasi aksi terorisme global. Teknologi informasi menjadi instrumen penting untuk dimaksimalkan penggunaannya dalam menekan berkembangnya ideologi teror, yang dalam beberapa kejadian berkelindan dengan kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi.
Counter-narrative atas pembenaran aksi teror berlandaskan agama atau keyakinan, perlu terus dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia. Negara-negara G-20, yang memiliki kekuatan untuk itu, harus bersatu dan berkolaborasi, melalui pertukaran informasi intelijen, pemanfaatan aplikasi teknologi informasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penindakan pelaku teror yang melibatkan jaringan antarbangsa.
Distribusi pendanaan terorisme yang bersifat transnasional, juga menjadi poin yang ditekankan Indonesia dalam pemberantasan terorisme. Bagaimanapun, lalu-lintas keuangan yang digunakan oleh organisasi-organisasi teroris masih menjadi sumber utama munculnya aksi-aksi teror yang berlangsung di berbagai wilayah di dunia. Untuk itu, langkah penanggulanan terorisme harus memberi perhatian dengan menutup jalur-jalur distribusi pendanaan ini.
Agenda keempat yang dibawa oleh Indonesia ke dalam forum internasional ini adalah kerja sama internasional dalam reformasi perpajakan. Pencegahan rekayasa keuangan para perusahaan-perusahaan multinasional melalui Base Erosion Profit Shifting (BEPS), hanya dapat dilakukan jika setiap negara memiliki komitmen dan platform yang sama, sehingga ruang gerak untuk mengakali pajak di negara di mana perusahaan-perusahaan itu beroperasi dapat dicegah.
Praktek memindahkan keuntungan dari satu negara ke negara lain yang memiliki instrumen pajak yang lebih longgar atau aturan hukum yang lebih lemah, telah menjadi ruang bagi perusahaan-perusahaan untuk memaksimalkan keuntungannya, tetapi sekaligus merugikan negara-negara di mana perusahaan tersebut beroperasi dan meraup untung dari situ.
Oleh karenanya, Indonesia mengapresiasi upaya OECD dan G-20 yang mendorong lahirnya mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI) dan implementasi Multi Lateral Instrument (MLI) di bidang perpajakan. Indonesia sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2017 dalam upaya memecahkan kebuntuan aturan hukum atau Undang-undang yang menghambat kesepakatan-kesepakatan internasional tersebut.
Sebelumnya, Indonesia juga telah menyelesaikan program pengampunan pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional, sehingga tidak ada alasan bagi negara untuk meningkatkan pendapatan negara dari jalur perpajakan. Pertukaran data dan informasi keuangan yang bersifat antarnegara, dengan demikian akan memberi manfaat bagi setiap negara yang telah mengikatkan diri dalam komitmen bersama itu.
The post Memaknai Lawatan Kenegaraan, Menegaskan Komitmen, Menguatkan Diplomasi appeared first on Presiden Republik Indonesia.