tanjungpinangpos, Batam. Gara-gara Menghina Negara Indonesia dan institusi Polri seorang pria berinisial HH (30) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang.
Seorang pria berisini HH (30) langsung diamankan Satuan Reserse Polresta Barelang karena telah dianggap menghina nama baik negara dan instansi Polri melalui update statusnya di akun facebook miliknya.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait status yang bersangkutan Setelah dipelajari dan ditemukan unsur pidananya HH langsung diamankan pada Sabtu (5/8/2017) kemarin oleh Unit Buser yang dipimpin Ipda Bonar Hutapea.
Awalnya kita mendapatkan adanya laporan tersebut setelah kita periksa ternyata benar Kita langsung dalami dan telusuri sang pelaku, Ada informasi dari masyarakat tentang status itu kemudian lantas dilakukan pemeriksaaan Setelah terbukti, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk diperiksa,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya, Senin (8/8/2017).
Usai diamankan oleh Unit Buser Polresta Barelang HH kemudian diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dijelaskan HH melakukan perbuatan pidana dengan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam pasal 207 KUHP junto pasal 315 KUHP.
” Hukumannya hanya satu tahun enam bulan. Jadi HH tidak akan kita tahan, namun wajib lapor, ” pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit Tipiter status yang dibuat oleh HH ini tidak memenuhi unsur pidana dalam UU ITE.
Sementara dilihat dari status dengan akun bernama Bajar Zail menyebutkan penghinaan yang terjadi terhadap polisi yang melakukan razia karena mungkin ia terkena tilang serta mengatakan polisi tidak punya uang Ia juga menantang polisi di Batam kalau merasa tidak senang Polisi kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Universitas Islam Jogja dan Kominfo serta Digital Forensik Polri Dari koordinasi tersebut, HH bisa dijerat pidana karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam pasal 207 KUHP junto pasal 315 KUHP.
“Tersangka tidak akan kita tahan karena ancaman hukumannya 1 tahun enam bulan Tetapi kita kenakan dia wajib lapor.
Kemudian ia juga membuat status tentang kekecewaannya yang hanya berdiam diri di rumah saat malam minggu Namun, dalam status itu justru menyebutkan ” Indonesia merdeka indonesia biadab ” sama saja karena malam minggu masih di rumah.
Save
Save