tanjungpinang pos – Penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius jajaran Polresta Barelang dari Juli hingga 14 Agustus berhasil diungkap 16 kasus dengan 19 tersangka. Tiga diantaranya adalah tersangka wanita dan satu sedang hamil tua 8 bulan. seorang perempuan yang tengah hamil tua berinisial Su dia dibekuk di Belakangpadang saat ingin menggunakan narkotika jenis sabu bersama teman wanita Nu dan satu teman pria Ir.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki Sik MH didampingi Waka Polresta AKBP Mudji Suryadi Sik, MH mejelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu, bubuk pil ekstasi daun ganja dan sarana pendukung lain berupa timbangan digital serta belasan handphone. Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan selain menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ia juga mengedarkannya.
” Sejak 1,5 bulan belakang ini kita ungkap 16 kasus dan masih kita kembangkan hingga bisa menangkap pelaku atau bandar besarnya,” ungkap Kombes Pol Hengki. Saat hendak ditangkap mereka sedang pesta mengkonsumsi narkoba. Dari tangannya diamankan barang bukti satu paket kecil sabu. Selain itu mereka mengakui bahwa telah menjual paket sabu yang lainnya,” ungkap Hengki.
Kemudian papar Kombes Hengki sebelum diedarkan ke masyarakat di Batam bubuk ekstasi tersebut dikemas kembali dengan menggunakan kapsul warna merah putih. Lalu dijual seharga Rp200 hingga Rp300 ribu per butirnya Sementara untuk tersangka lainnya dibekuk dengan kasus yang berbeda. ” Mereka dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda Kasusnya juga tidak saling berkaitan. Ada yang dibekuk karena membawa sabu ganja serta ekstasi yang sudah dihancurkan dab kemudian dimasukkan ke dalam kapsul,” jelas Hengki.
Saat ini, para pelaku tengah menjalani proses pemberkasan untuk dilanjutkan ke tahap P21 Mereka dijerat Pasal 112 jo 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.