in

Mendagri Sambut Baik RUU Provinsi Bali

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Gubernur Bali I Wayan Koster yang datang bersama sejumlah bupati di Bali. Dalam pertemuan itu, Gubernur Bali melaporkan progres dari RUU Provinsi Bali. Menteri Tito sendiri mendukung RUU tersebut. Alasannya, UU yang sekarang sudah tak relevan lagi. Maka perlu ada perubahan.

Menurut Tito, RUU Provinsi Bali diperlukan. Karena itu ia mendorong RUU ini bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional pada tahun 2020-2025. Terlebih RUU Provinsi Bali ini sudah didahului oleh kajian akademik. Poin-poin yang ada dalam RUU pun tak bertentangan dengan kerangka negara kesatuan. Dan yang tak kalah penting, tidak membebani anggaran.

“RUU ini juga masih dalam koridor dan tidak bertentangan dengan filosofi dari pemerintah pusat. Saya kira ini akan lebih mudah untuk didorong. Cuma untuk mendorongnya ini masuk dalam masalahnya sudah pasti itu tadi yang disebutkan sudah masuk dalam Proglenas di jangka menengah 2020-2025, itu sudah pasti,” ujarnya.

Dari sisi aspek hukum pun lanjut Tito, tidak ada masalah. Bahkan, regulasi yang ada saat ini, yang jadi payung hukum bagi Provinsi Bali, ia nilai tak relevan lagi. Sebab dibuat saat Indonesia masih berbentuk Republik Indonesia Serikat. Wajar jika kemudian harus ada penyesuaian. Sehingga UU yang baru benar-benar berdasarkan konstitusi yang berlaku saat ini. “UU Provinsi Bali yang sekarang ada itu didasarkan pada UU Nomor 64 Tahun 1958 yang di situ didasarkan pada UU RIS (Republik Indonesia Serikat) Tahun 50-an, di mana Bali, NTT , NTB itu adalah negara bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Sekarang sudah beda, negara kita adalah NKRI di bawah dasar negara Pancasila, UUD 1945. Nah, itu saya kira salah satu alasan perlu adanya UU tentang Provinsi Bali, di bawah NKRI dan UUD 1945,” ujarnya.

Pertimbangan lain kata dia, status Bali sebagai pusat pariwisata dunia. Perlu ada pengakuan terhadap pengembangan potensi budaya dan wisata di Bali. Salah satunya adalah lewat regulasi berupa UU. Karena itu, ia sepakat dengan digulirkannya RUU Provinsi Bali.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, pihaknya selain bertemu Mendagri, juga telah beraudiensi dengan Komisi II DPR. Respon dari DPR, cukup positif. Menurutnya, RUU Provinsi Bali ini merupakan aspirasi dari masyarakat Bali. ags/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Diskusi Ancaman Resesi di DPR

KKR untuk Selesaikan Kasus HAM