in

Mendikbud: Cairkan Gaji Guru Honorer

Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar masih banyaknya guru honorer mogok mengajar. Apalagi pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Ditemui di kantor Kemendikbud, kemarin (23/10), Muhadjir mengatakan bahwa dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. 

Syaratnya mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan oleh bupati atau kepala dinas. “Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan. Supaya guru bisa mendapatkan gaji,” tuturnya.

Muhadjir mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan itu. Di antaranya, khawatir surat itu suatu saat dibuat bukti untuk menuntut diangkat menjadi PNS. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan solusinya. Seperti mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.

Dia menjelaskan dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud. Namun sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Muhadjir meminta untuk menelepon langsung Pemkab Jember. Supaya guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.

Meskipun dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer, namun kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad, tidak bisa serta merta dicairkan. Para guru wajib mendapatkan surat penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.

Seperti diketahui alokasi dana BOS untuk SD adalah Rp 800 ribu/siswa/tahun. Sedangkan di jenjang SMP sebesar Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK ditetapkan Rp 1,4 juta/siswa/tahun. Total anggaran dana BOS 2017 mencapai Rp 45,119 triliun. Provinsi Jawa Barat mendapatkan alokasi terbanyak yakni Rp 7,7 triliun. Disusul Provinsi Jawa Timur Rp 5,4 triliun dan Provinsi Jawa Tengah Rp 5,2 triliun.

Ketua PGRI Jember Supriyono sudah menyurati Pemkab Jember supaya segera menerbitkan surat keterangan (SK) penugasan kepada para honorer. Setelah mendapatkan SK tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS. Selain itu setelah pegang SK penugasan tadi, para guru honorer bisa ikut program sertifikasi guru. Sehingga, berpeluang mendapatkan uang tunjangan profesi guru (TPG) minimal Rp 1,5 juta/bulan. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Amerika Serikat Minta Maaf

Gulirkan Program Gratis Bagi Ibu Hamil