Lama Jam Belajar jadi Delapan Jam
Sampai saat ini masih banyak sekolah yang menjalankan sekolah dua gelombang. Kelas pagi dan kelas sore. Rencananya mulai tahun ajaran baru 2017/2018 sudah tidak boleh lagi ada sekolah dua sesi seperti itu.
Rencana penghapusan sekolah dua sesi itu disampaikan langsung Mendikbud Muhadjir Effendy saat kunjungan kerja di Kepulauan Aru, kemarin (12/4). Muhadjir mengatakan konsekuensi sekolah dua sesi adalah, jam belajar setiap sesi sangat pendek.
“Kira-kira hanya empat jam. Bagaimana mau bersaing dengan Malaysia atau Jepang yang sudah sepuluh jam lama di sekokahnya,” urainya.
Muhadjir mengatakan, munculnya sekolah dua sesi karena keterbatasan infrastruktur. Untuk itu, Kemendikbud siap membantu bangunan unit sekolah baru (USB) atau ruang kelas baru (RKB). Syaratnya cukup mudah. Yakni, pemda setempat menyiapkan lahannya. Sementara gedung komplit sama perlengkapannya dibantu Kemendikbud.
Menteri asal Malang itu menjelaskan, jika disetujui Presiden Joko Widodo, mulai tahun ajaran 2017/2018 hari belajar Senin-Jumat berlaku secara nasional. Saat ini memang ada daerah yang hari belajarnya Senin-Jumat. Tetapi banyak juga yang masih sampai Sabtu.
Pemantapan hari belajar atau sekolah itu, lama jam belajar di sekolah ditambah. Yakni dari sekitar 6 jam saat ini, menjadi minimal 8 jam. “Jangan dibayangkan jamnya nambah, terus belajar di sekolahnya nambah juga. Tidak,” tegasnya.
Muhadjir mengatakan, waktu yang tambah panjang di sekolah tidak harus dihabiskan di dalam kelas. Bahkan juga tidak harus selalu di dalam kompleks sekolah.
Anak-anak bisa diajak ke masjid, gereja, atau rumah ibadah lainnya. Tujuannya untuk pembinaan keagamaan siswa. Selain itu, siswa juga bisa diajak bermain ke museum atau lokasi-lokasi lainnya.
Inti dari menambah jam di sekolah itu untuk menanamkan karakter kepada anak-anak. Di antaranya, karakter keagamaan. Kemudian juga untuk menyelamatkan anak-anak dari lingkungan bermain atau masyarakat yang buruk.
“Lebih baik masih dijaga guru di sekolah,” kata dia. Ketimbang pulang ke rumah, orang tua masih kerja, akhirnya anak main ke mana-mana.
Penambahan jam belajar beserta aneka kegiatan di dalamnya, tentu membutuhkan biaya. Muhadjir mengatakan dana BOS tidak akan cukup. Untuk itu komite sekolah harus memanfaatkan dana masyarakat. Bisa dari orang tua, alumni, atau dana sosial perusahaan di sekitar sekolah.
“Jangan takut saber pungli. Kalau saber pungli asal tangkap, saya akan langsung menelepon Kapolresnya,” kata Muhadjir. Selama ada persetujuan dari orang tua siswa, tarikan uang komite bukan pungutan liar.
Jika ada beberapa orang tua tidak bersedia bayar, ya tidak perlu ditarik. Cukup namanya dipampang sebagai pihak yang tidak ikut membayar uang komite.
Muhadjir menegaskan, tarikan uang komite tidak boleh ditujukan kepada keluarga miskin. Misalnya, keluarga yang anaknya mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Bahkan kalau orangtua keluarga miskin ini menyerahkan uang, uangnya jangan diterima,” jelasnya. Muhadjir menegaskan sekolah gratis itu hanya untuk keluarga miskin. Bagi keluarga mampu, sekolah itu bayar.
Wakil Ketua Komisi 10 DPR Ferdiansyah menyambut baik rencana Kemendikbud itu. Dia berharap Kemendikbud mengkaji lagi sampai regulasi itu benar-benar diterapkan. Menurutnya, anak-anak sebaiknya tetap ada yang mengawasi. Jika kedua orangtuanya bekerja, guru menjadi figur penting untuk mengawasi anak-anak.
Terkait uang komite sekolah Ferdiansyah memgatakan keterbukaan pengelolaan sangat penting. Dia tidak ingin lampu hijau tarikan uang komite justru disalahgunakan oleh oknum sekolah. Menurutnya pengelola sekolah, komite, dan orangtua siswa harus duduk bersama dalam setiap pengambilan keputusan. Khususnya terkait uang komite.
5 Guru Curang Terancam Pecat
Di sisi lain, Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa ancaman pemecatan bagi guru yang terbukti curang dalam pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) maupun ujian nasional (UN), bukan sekadar gertak sambal. Sampai saat ini, tercatat lima orang guru terancam pemecatan akibat berbuat curang. “Lokasi guru itu di mana saja, rahasia dulu. Biar tim bekerja,” katanya.
Dia sudah berjanji akan menghukum guru yang berbuat curang pada USBN maupun UN. Sanksi itu untuk memberikan efek jera. Pengusutan sampai keluar rekomendasi pemecatan nanti akan melibatkan organisasi profesi guru. “Sebagai sebuah profesi, akan dibuktikan bersama bahwa ada etika profesi yang dilanggar,” imbuhnya.
Meskipun lima orang guru itu terancam pemecatan, prosesnya tidak seketika. Karena masih menunggu hasil investigasi tim Itjen Kemendikbud di lapangan. Kemudian juga akan melihat bagaimana respons organisasi profesi guru itu.
“Intinya, Kemendikbud sebatas mengusulkan penjatuhan sanksi pemecatan. Bukan Kemendikbud yang memecat guru,” jelasnya.
Irjen Kemendikbud Daryanto tidak menampik kabar pengusutan guru yang berbuat curang itu. “Jumlahnya memang kurang lebih lima orang guru,” kata dia. Daryanto juga belum bersedia membeber lokasi para guru itu. Dia mengatakan, umumnya para guru yang kini diusut itu membocorkan soal ujian.
Selain itu, ada yang membuat kunci jawaban. Diakuinya, pelaksanan dan pengawasan USBN memang lemah. Seperti soal ujian digandakan sendiri di sekolah, sehingga cukup mudah dibocorkan.
“Selain itu hampir semua pelaksanaan USBN belum berbasis komputer,” katanya. Sehingga, peluang kecurangannya cukup besar. Variasi soal USBN tidak sebanyak dengan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Daryanto mengatakan, tindakan tegas kepada guru ini untuk penguatan pendidikan karakter kepada anak. Pesan yang ingin ditunjukkan adalah, tidak ada toleransi bagi yang berbuat curang. “Ini sudah menjadi pesan nasional,” tandasnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.