in

Mendikbud Siapkan Juklak Perpres PPK

KUNINGAN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyiapkan aturan turunan dari Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) 87/2017 yang disahkan Presiden Jokowi pada Rabu (6/9).

“Kami sedang menyiapkan. Nanti akan ada pedomannya. Ada petunjuk pelaksanaannya dan juga petunjuk teknisnya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, seusai upacara bendera di SMPN 1 Kuningan, Jawa Barat, Jumat (8/9).

Muhadjir menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengoordinasikannya dengan staf Kemendikbud, Kemenkumham, dan juga Sekretariat Negara. “Mudah-mudahan secepatnya keluar aturan turunan.” Ia menambahkan, dalam peraturan itu, nantinya akan dibahas mengenai langkah konkret dari Perpres PPK itu.

Muhadjir mengungkapkan, cakupan Perpres memperluas dan menguatkan gerakan penguatan pendidikan karakter yang dimulai sejak tahun 2016.

PPK meliputi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Sesuai Pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah tetap dapat meneruskan kegiatan tersebut.

Adapun Pasal 9 menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam satu minggu.

Ia menyebutkan PPK merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Dalam kesempatan tersebut, Kemendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan program PPK yang telah tertuang dalam Perpres PPK 87/2017. “Udah jadi Perpres, berarti sudah keharusan,” ujarnya.

Penyelenggaraan PPK kini menjadi kewajiban sekolah, namun sekolah diberikan pilihan untuk menjalankan sekolah lima atau enam hari.

Tak Mengubah

Sementara itu, pemerintah Kota Yogyakarta tidak mengubah kebijakan lima hari sekolah yang sudah berjalan hampir di semua SD dan SMP sejak awal tahun ajaran baru.

“Sebenarnya, isi Perpres Penguatan Pendidikan Karakter tersebut dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tidak berbeda jauh.

Dengan demikian, kami pun akan meneruskan kebijakan yang selama ini sudah berjalan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana. YK/Ant/E-3

What do you think?

Written by virgo

Kelas Kerja Sama Pascasarjana UNJ Harus Ditutup

Selain di Amerika, Ini Mitos Bigfoot yang Ada di Indonesia!