in

Kelas Kerja Sama Pascasarjana UNJ Harus Ditutup

JAKARTA – Hasil evaluasi yang dilakukan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memutuskan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diminta menutup perkuliahan kelas kerja sama pascasarjana (S-2 dan S-3). Kelas-kelas tersebut dinilai tidak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemristekdikti, Patdono Suwignjo, mengatakan proses pembelajaran pada kelas kerja sama telah melanggar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 dan Permenristekdikti No 100 Tahun 2016. Pelanggaran yang dimaksud antara lain pemadatan waktu perkuliahan.

“Seharusnya dilaksanakan hingga 16 minggu dalam satu semester. Namun, di kampus itu pada beberapa mata kuliah hanya dilakukan dua kali pertemuan dengan jumlah jam yang irasional,” kata Patdono dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (8/9).

Selain itu, lanjutnya, restitusi satuan waktu di dalam SKS (satuan kredit semester) seharusnya 170 menit dan satu kali tatap muka 50 menit per SKS, tetapi faktanya di program itu rata-rata perkuliahan digelar selama 40 menit untuk memenuhi jumlah sesi perkuliahan dalam satu hari.

“Hasil analisis grafolog forensik ditemukan data kehadiran (paraf) yang palsu. Paraf tersebut juga dibuat hanya dalam satu kali penulisan untuk memenuhi 16 kali pertemuan perkuliahan,” ujarnya.

Dia menambahkan, jumlah mahasiswa yang dibimbing seorang promotor dalam batas irasional dan melanggar kepatutan. Ada satu promotor yang dapat meluluskan mahasiswa sampai 118 orang dalam waktu 10 bulan perkuliahan pada 2016. Satu promotor juga dapat lakukan uji sidang kelulusan hingga 7 orang dalam sehari.

“Temuan dari blok Kendari, kelas mahasiswa asal Sulawesi Tenggara, ditemukan disertasi terindikasi plagiat. Sebagian besar isi disertasi hasil copy paste dari internet,” tuturnya.

Ditanyakan jumlah pemda yang ikut program kelas kerja sama pascasarjana UNJ, Patdono menyebutkan, antara lain Kendari, Batam, Bengkulu, Singaraja, Padang, dan Manado.

Patdono mengatakan pihaknya masih akan berembuk dulu dengan Tim EKA. “Saat ini, Kementeriannya belum ambil keputusan apa pun terkait UNJ. Sanksi diberikan kepada mahasiswa sesuai dengan pelanggaran yang dibuat, dari paling ringan sampai yang paling berat,” tuturnya.

Kendati demikian, Tim EKA telah mengusulkan agar UNJ tidak lagi melakukan kerja sama perkuliahan atau rekrutmen mahasiswa, baik dengan perguruan tinggi dan pemda mana pun, kecuali dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

Penjualan Motor Sport Tembus 710 unit

Mendikbud Siapkan Juklak Perpres PPK