in

Menjaga Stabilitas Bahan Pokok Jelang Idul Fitri

Sudah dua pekan umat muslim menjalankan ibadah puasa 1438 Hijriah. Itu berarti, sekitar dua pekan lagi, kita akan merayakan Idul Fitri. Jika puasa genap 30 hari, makan hari kemenangan itu jatuh Senin (26/6). Tapi andai kurang dari 30 hari, jatuh pada Minggu (25/6).

Banyak hal yang membuat 1 Syawal selalu ditunggu-tunggu. Khususnya umat muslim di Indonesia. Idul Fitri menjadi momen mempererat silaturahmi. Bagi yang selama ini mencari nafkah di perantauan, Idul Fitri inilah kesempatan pulang kampung. Bertemu dengan sanak saudara, kerabat, dan teman-teman. 

Begitu meriahnya perayaan Idul Fitri, tidak disadari sering menimbulkan lonjakan harga di pasaran. Tidak terbantahkan. Selalu ada kenaikan, terutama harga bahan pokok. Dimulai jelang memasuki Ramadan dan puncaknya tentu saat Idul Fitri. Tingginya permintaan menjadi salah satu penyebab melambungnya harga. Hukum ekonomi mengatakan, apabila stok barang terbatas tapi permintaan tinggi, maka terjadilah lonjakan harga. 

Tapi perlu diingat, bahwa peningkatan harga bukan hanya disebabkan oleh keterbatasan stok dari produsen. Selalu ada pihak yang berusaha memanfaatkan momen untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat. Stok tidak kurang, tapi sengaja ditimbun agar terjadi kekurangan di pasar. Akibatnya harga otomatis bergerak naik.
 
Permainan ini menyebabkan kenaikan harga tidak dinikmati oleh petani. Juga tidak dihendaki pedagang pengecer. Petani menjual produk tetap harga biasa.

Sementara pedagang malah mengeluh. Akibat kenaikan harga, dagangannya malah tidak laku. Konsumen menahan diri. Harga tidak terjangkau. Sehingga memperlambat perputaran modal pedagang. 

Kita sadari, selalu ada yang bermain. Justru yang panen besar adalah pemodal yang memang sengaja ingin mengeruk keuntungan. Stok sengaja ditahan menunggu terjadi kekosongan di pasar. Kejahatan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama kepolisian. Satuan tugas (Satgas) Pangan yang sudah dibentuk mendapat tugas yang tidak ringan. Satgas ini harus bergerak. Tidak hanya memantau pergerakan harga di pasar, tapi juga mengawasi distribusi bahan pokok. Jangan sampai ada pihak yang bermain lagi.

Sikap tegas Satgas bersama instansi terkait diharapkan menghilangkan praktik curang. Menjerat pelaku curang, yang sengaja menimbulkan gejolak harga bahan pokok di pasar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia memang sudah mengawasi pergerakan bahan pokok. Kepolisian melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya spekulan yang berupaya mengambil untung besar dan cenderung tidak wajar jelang Idul Fitri. Terutama terhadap harga daging kerbau impor. 

Kita berharap kepolisian bisa menjerat siapa saja yang berusaha bertindak curang dengan hukuman penjara dan denda. Kenaikan harga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga penjualan di konsumen. Aturan tersebut menetapkan panduan penentuan harga kepatutan yang wajar. Melanggar aturan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. 

Sebenarnya, kenaikan harga sudah terjadi setiap Idul Fitri. Semestinya tidak perlu terjadi lagi. Pengambil kebijakan harusnya sudah menyiapkan langkah antisipasi. Terutama bagi yang mengurus sektor pangan. Sebab hari-hari besar keagamaan, terutama Idul Fitri sudah terjadwal. 

Pemerintah harusnya punya solusi nyata mengatasi, sehingga masyarakat tetap bisa membeli dengan harga yang terjangkau. Solusinya adalah menyiapkan stok yang cukup. Sewaktu-waktu pemerintah bisa saja mengintervensi pasar saat terjadi peningkatan harga yang tidak wajar. 

Semoga ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk tetap menjaga stabilitas harga bahan pokok. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Memperbaiki Kondisi Umat dan Momentum Ramadhan

Pengusaha Angkutan Dilarang Naikan Tarif