Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan pajak telah mencapai Rp1.019,56 triliun hingga 23 Desember 2020. Realisasi tersebut merupakan 85,65 persen dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 sebesar Rp1.198,8 triliun.
“Kita tetap akan mendorong seluruh kantor-kantor wilayah (Kanwil) dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk bisa sedekat mungkin mencapai target meskipun kita tahu kondisi perekonomian tidak mudah,” kata Menkeu dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/12/2020).
Sri Mulyani menyebutkan terdapat 49 KPP yang telah mencapai target penerimaan pajak. Bahkan, beberapa KPP berhasil mencatat penerimaan lebih dari 100 persen. Sedangkan 6 Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) diproyeksikan akan mencapai target penerimaan hingga akhir tahun 2020. Sementara, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan mencapai 76,86 persen.
“Direktorat Jenderal Pajak sekarang menghadapi kondisi di mana di satu sisi harus mengumpulkan penerimaan pajak, di sisi lain juga memberikan dukungan dan bahkan membantu Wajib Pajak untuk mendapatkan insentif perpajakan. Kita berharap untuk bisa tetap menjaga perekonomian dan dunia usaha, terutama para pelaku ekonomi bisa bertahan dan bahkan pulih kondisi usahanya,” ujarnya.
DJP juga diharapkan terus mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari perusahaan-perusahaan digital. Terdapat 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai sampai dengan hari ini mencapai Rp616 miliar.
“Ini belum semuanya. Kita masih tahu, ada 5 yang nanti kita akan kumpulkan sampai dengan akhir tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, Menkeu berharap Direktorat Jenderal Perbendaharaan tetap mewaspadai kemungkinan terjadinya penyalahgunaan karena simplifikasi dan fleksibilitas dalam pencairan anggaran.
“Kita tentu tetap meningkatkan kewaspadaan agar APBN, terutama program-program pemulihan ekonomi yang mencapai lebih dari Rp695 triliun, betul-betul bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi target dari APBN ini, bukan dimanfaatkan oleh oknum,” pungkasnya. (HUMAS KEMENKEU/UN)