Terkait E-KTP, Ade Komarudin dan Istri Absen
Setelah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), akhirnya Yasonna Hamonangan Laoly kemarin (3/7) datang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) itu dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Yasonna masuk ke Gedung KPK pada pukul 11.00. Dia menjalani pemeriksaan selama empat jam. “Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong), Irwan, dan Sugiharto,” tuturnya.
Hanya saja, politisi PDI-P itu enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Yasonna.
Dia juga menjelaskan alasan dua kali mangkir panggilan KPK. Menurutnya, ketidakdatangannya itu karena menjalankan tugas sebagai menteri. Saat panggilan pertama, Yasonna mengaku harus menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Sedangkan pada panggilan kedua, dia tengah melakukan lawatan ke Hongkong untuk mengunjungi secretariat justice Hongkong terkait aset yang dicuri. “Seharusnya saya tanggal 5 nanti (pemeriksaan di KPK, red) jadi saya percepat karena ada tugas yang lain,” beber pria 64 tahun itu.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR. Saat dia menjabat sebagai anggota dewan tersebut, anggaran pengadaan e-KTP mulai dibahas.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna diduga menerima uang USD 84 ribu. Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Febri, dia mengatakan bahawa KPK tengah mendalami hal itu. “KPK tidak bisa berandai-andai, kita harus menunggu fakta persidangan,” tuturnya.
Febri mengatakan bahwa kini KPK mulai mendalami fakta mengenai keterlibatan anggota DPR. Dia mengatakan bahwa mereka yang diduga terlibat akan diagendakan diperiksa. Nama Setya Novanto yang kini menjabat sebagai ketua DPR juga disebut dalam kasus ini.
“Sudah banyak dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa,” ungkap Febri. Dia menambahkan bahwa KPK tidak akan berhenti untuk mengusut kasus ini.
Kemarin (3/7), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus e-KTP, yakni Ade Komarudin dan Netty Marliza. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong. Sayangnya keduanya mangkir. “Saksi sudah izin. Nanti kita jadwalkan lagi kapan pemeriksaannya,” tutur Febri. (*)
LOGIN untuk mengomentari.