in

Menpan Terbitkan SK Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 409/2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan instansi daerah.

Dengan dikeluarkannya keputusan ini, instansi daerah tidak lagi perlu mengusulkan standar kompetensi JPT kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menurut Menpan, Keputusan Menteri PAN dan RB ini merujuk kepada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38/2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam keputusan tersebut diatur mengenai standar kompetensi untuk 43 JPT di instansi provinsi dan 94 JPT di instansi kabupaten atau kota. “Walau begitu, jika terdapat jabatan yang ada di daerah namun standar kompetensi jabatannya belum tercantum dalam keputusan tersebut,” ujar Tjahjo, Rabu (18/12).

Maka kata dia, jika ada yang seperti itu, mekanisme yang dapat dilakukan adalah instansi daerah mengusulkan dtandar kompetensi jabatan tersebut kepada Menpan RB. Selanjutnya tim kementerian akan melakukan validasi dan menambahkan dalam lampiran keputusan tersebut.

“Keputusan ini mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku atau kompetensi yang diperlukan untuk tiap jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kata Tjahjo, terdapat tiga kompetensi yang ditetapkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi tersebut, yakni kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Kompetensi manajerial merupakan kompetensi yang diperlukan oleh setiap individu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berorganisasi yang dilihat dari integritas, kemampuan bekerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain.

Perekat Bangsa

Sementara kompetensi sosial kultural adalah kompetensi yang diperlukan oleh ASN agar dapat berperan sebagai perekat bangsa yang dilihat dari kemampuan berinteraksi dengan masyarakat majemuk, kepekaan terhadap perbedaan budaya, kepekaan terhadap konflik, pengendalian diri, kemampuan berhubungan sosial serta empati.

“Sedangkan kompetensi teknis berkaitan dengan penguasaan subtansi teknis sesuai tugas dan fungsi atau peranan jabatan,” ujarnya. ags/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mengembalikan Jins yang Terlalu Ketat

Sindikat Penipu Ngaku Ustaz dan Jelaskan Pakai Ayat untuk Yakinkan Konsumen Beli Rumah Bersyariah