PADEK.CO– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus berupaya mensertifikasi tanah dan lahan di seluruh pelosok Indonesia.
Rabu siang (21/6/2023), Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 10 sertifikat tanah warga Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Hari ini saya serahkan 10 sertifikat tanah PTSL milik warga termasuk sertifikat tanah wakaf musala. Saya sudah cek langsung 10 sertifikat program PTSL ini berjalan lancar tanpa dipungut biaya untuk masyarakat yang puluhan tahun menunggu kepastian hak atas tanahnya,” kata Hadi Tjahjanto.
Di hadapan masyarakat Tarantang yang hadir, Kepala BPN RI ini mengatakan, PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2018. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Selain gratis, sertifikasi tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hanya butuh waktu relatif singkat. Hitungan 1-3 bulan, sertifikat tanah pun sudah di tangan, apalagi jika semua syaratnya sudah dipersiapkan.
Kunjungan kerja hari kedua Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto ke Kelurahan Tarantang Lubukkilangan itu didampingi Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus, pejabat Kanwil ATR/BPN Sumbar serta Wali Kota Padang Hendri Septa.
Paginya sebelum ke Tarantang, Hadi Tjahjanto memberikan kuliah umum di Unand Limau Manis Padang. Menteri ATR/BPN memaparkan Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang yang Partisipatif.
Dikatakan Hadi Tjahjanto bahwa Kementerian ATR/BPN telah menginventarisir dan mengidentifikasi jumlah tanah ulayat yang ada di Sumatera Barat. Hasilnya terdata 352 ribu hektare tanah ulayat.
“Kita usulkan skema penyelesaian permasalahan tanah ulayat dengan pemberian Hak Komunal berupa Hak Pakai/Hak Pengelolaan bagi tanah ulayat kaum dan tanah ulayat nagari,” ujar Hadi.
Setelah disertifikas, jika tanah ulayat itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain, maka di atas hak tersebut dapat diberikan hak berjangka.
Menteri ATR/Kepala BPN meyakini dengan skema ini dapat melindungi kepemilikan tanah yang ada di Sumatera Barat.
“Jika tidak kita lakukan, jumlah sekarang yang 352.000 hektare tidak usah bicara lima tahun, dalam dua tahun saja sudah berkurang lagi. Saya tidak ingin pembangunan menghilangkan identitas masyarakat Minangkabau yakni tanah ulayat,” tegasnya.
Langkah awal penyelesaian permasalahan tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN akan menjadikan dua kabupaten sebagai pilot project dalam pendaftaran tanah ulayat ini. Menteri ATR/Kepala BPN berharap para Niniak Mamak mengambil peran aktif demi mengamankan tanah ulayat di Ranah Bundo Kanduang.
Kuliah umum itu juga dihadiri puluhan Notaris/PPAT dari berbagai kota kabupaten Sumbar. “Notaris/PPAT adalah para mujahid pertanahan, yang seyogyanya bekerja ikhlas dan cerdas. Kita adalah dua sisi mata uang yang bekerja sama dan satu tujuan,” ungkap mantan Panglima TNI 2017-2021 itu.(hsn)