Cilacap (ANTARA Sumsel) – Pemerintah sudah berkomitmen bahwa laut Indonesia harus menjadi masa depan bangsa sehingga tidak boleh di kaveling-kaveling, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
“Laut di Indonesia sudah tidak boleh dikaveling-kaveling lagi,” katanya di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Cilacap, Jawa Tengah, Senin.
Ia mengatakan kebijakan yang berkeadilan dan kebijakan yang mendukung pemerataan adalah program pemerintah sekarang.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh aparat pemerintah daerah, kementerian, dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan dan pemerataan itu ada.
Lebih lanjut, Menteri Susi mengatakan tata kelola perikanan yang berkelanjutan harus dilaksanakan.
“Tidak boleh orang sembarang bikin kapal, seenak sendiri, tanpa aturan, alat tangkapnya apa, ukurannya berapa. Tidak boleh ada lagi kapal-kapal ukuran ‘mark down’ (ukuran yang dilaporkan lebih kecil dari ukuran sebenarnya, red.). Ini yang harus diteliti,” katanya.
Terkait dengan hal itu, dia meminta aparat memastikan surat izin kapal yang akan melaut.
Ia mengatakan jika ukuran kapal yang dilaporkan sebesar 30 “gross tonage” (GT) namun kenyataanya mencapai 100 GT, kapal tersebut tidak boleh melaut.
“Harus diukur ulang,” tegasnya.
Menteri Susi mengatakan selama ini, sektor perikanan tidak bisa memberikan kontribusi kepada keuangan negara karena banyaknya pemilik kapal yang melakukan ukuran “mark down”.
Ia menegaskan ukuran “mark down” tidak boleh terjadi lagi.
“Saya mohon aparat segera melakukan konsolidasi. Kalau tidak mau membereskan ukurannya, tidak boleh melaut,” katanya.
Selain itu, kata dia, pembayaran pajak kapal berukuran besar juga harus dilakukan dengan benar.
Menurut dia, kapal ukuran 10 GT ke bawah sudah dibebaskan dari pajak dan tidak perlu mengurus izin lagi.
Dia mengaku banyak menerima keluhan jika kapal berukuran di bawah 10 GT masih harus mengurus surat laik operasi (SLO) dan sebagainya.
“Mulai sekarang tidak perlu lagi. Sebetulnya sudah dari 7 November 2014, kapal di bawah 10 GT tidak perlu lagi mengurus izin-izin, hanya satu kali daftar, registrasi,” katanya.
Di samping itu, kata dia, kapal berukuran 30 GT ke atas tidak boleh mendapatkan solar bersubsidi lagi.
Menurut dia, semua itu harus dibereskan oleh aparat terutama petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ada di Cilacap.
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2017