in

Menyalahi Aturan Permendagri, Anggaran KPU OKUT dan OI Dikembalikan Keposisi Awal

BP/IST
Komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin

Palembang, BP
Komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengakui anggaran KPU di OKU Timur (OKUT) dan Ogan Ilir (OI) nilainya “terpangkas” dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sebelumnya telah ditangtangani oleh Pemkab dan KPU. Namun, setelah paripurna mengalami pemangkasan anggaran yang dituangkan di Perda.
“Kita telah mediasi, dan kemarin Kemendagri memanggil Pemkab, KPU dan didampingi KPU provinsi. Dimana prosuder pemangkasan menyalahi aturan Permendagri, sehingga diminta mengembalikan lagi NPHD awal,” kata Amrah, Rabu (22/1).
Menurut Amrah, meski ada kekurangan anggaran khususnya untuk honor penyelenggar adhoc, Amrah berharap nantinya bisa diselesaikan pihak Pemkab masing- masing bersama KPU, untuk mengalokasikan anggarannya di APBD Perubahan.
“Kemendagri minta KPU dan Pemkab duduk bersama lagi, ini demi kelangsungan proses Pilkada. Jika dikatakan program KPU tetap jalan meski anggaran dipangkas, saya rasa harus tetap jalan, dan soal anggaran pencairan atau pengeluarannya dilakukan secara bertahap,” katanya.
Sedangkan pemerhati politik Sumsel Bagindo Togar menilai, adanya pemangkasan sejumlah alokasi anggaran bagi penyelenggara pemilu pada Pilkada serentak 7 Kabupaten se Sumsel September 2020 mendatang, tak terlepas adanya kepentingan politik.

Menurut Bagindo, seperti adanya upaya pemerintah daerah kabupaten OKU Timur dan Ogan Ilir, untuk mengurangi anggaran Pilkada meski sebelumnya telah dilakukan penandatanganan NPHD antara KPU dan Pemkab setempat.
“Kalau melihat prosedur penyusunan anggaran, Pemda dan DPRD harusnya kordinasi dengan penyelenggara pemilu. Jangan ujuk- ujuk membatasinya atau memangkasnya. Seharusnya, kepentingan politik dua lembaga ini (Pemkab dan DPRD) yang harus dipangkas bukan anggaran, selain itu publik harus tahubkenapa dipangkas,” kata Bagindo.
Menurut Bagindo, adanya pemangkasan itu jelas akan mengganggu program penyelenggara yang ada, khususnya dalam hal sosialisasi, yang nantinya berdampak pada partisipasi pemilih.
“Jadi, ini persoalan perspektif politik, ada agenda petahana apabila KPU tidak bisa berkomunikasi maka itu jadi alat bergaining mereka, sehingga melakukan pencitraan termasuk mengambil alih tugas KPU. Saya dari awal sudah mencurigai hal itu,” katanya.
Ditambahkan Direktur Eksekutuf Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) ini, jika setahu dirinya dari informasi KPU jika besaran “pemangkasan” itu tergolong besar sekali jumlahnya, dan sangat merugikan penyelenggara pemilum
“Mungkin saja kepala daerah setempat berkeyakinan , alasan “efisiensi anggaran” akan lebih mudah diterima oleh masyarakat, padahal usulan anggaran yang diusulkan oleh KPUD telah melalui standard juga proses kajian intensif berdasarkan acuan pembiayaan pilkada sebelumnya,” katanya.
Lantas mengapa pemerintah daearah “terkesan ngotot” untuk menekan jumlahnya, Bagindo menganalisa bisa jadi Pemda tidak berkeinginan terciptanya pilkada yang meriah dan sukses. Termasuk, apakah juga kepala daerah yang kelak masih menjadi kontestan pilkada punya “hidden agenda” politik ditengah terbatasnya anggaran pilkada? Atau juga Sang Paslon Kepala Daerah Petahana, “baper over pede” , bahwa sosialisasi Pilkada tak boleh lebih populer dari sosok mereka.
“Masyarakat semakin cerdas, sepantasnya para elite pemerintahan mampu menjelaskan secara transparn, detail serta rasional. Sehingga massa tak dipenuhi ragam prasangka. Bukankah sukses tidaknya pelaksanaan pilkada, keinginan serta ditujukan bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk elite terbatas,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bagas/Fikri terhenti di babak kedua Thailand Masters

Ketua DPD RI Sampaikan Aspirasi Daerah ke Presiden