PADANG, METRO–Dua orang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba golongan 1 jenis sabu diringkus oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di dalam sebuah kamar kost yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Senin (14/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu yang tinggal di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat,”ujar Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra.
Dikatakan oleh Kompol Al Indra, terduga pengedar yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut bernama Heri Damara (39) asal Jalan Koto Lamo, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatam Langayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut,”kata Kompol Al Indra.
Menurut Kompol AL Indra, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Uang tunai sebanyak Rp500ribu, yang diduga sebagai hasil jual beli sabu dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam. Adapun berat kotor (Bruto) barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 0,94 gram.
Selain mengamankan Heri Damara, tim Rajawali turut mengamankan Denni Adi Putra (33) warga Jalan Palinggam No. 22 B RT 003 RW 004, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.
“Yang bersangkutan ikut diamankan lantaran berada di dalam kamar kos yang sama dengan pelaku Heri Damara diamankan,”sebut Kompol Al Indra.
Selain itu ungkap Kompol Al Indra, saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu memakai 1 set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman Merk YAKULT pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek.
“Di tangan pelaku Denni ini, tim Rajawali juga menemukan barang bukti 1 kotak warna pink di dalamnya terdapat 1 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, yang mana narkotika jenis sabu tersebut diakui ia terima dari pelaku Heri Damara. Juga diamankan 1 unit Handphone android merk OPPO warna hitam,”ucapnya.
Kedua pelaku ini langsung dibawa ke Polresta Padang untuk proses hokum selanjutnya. (rom)